TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merilis rencana tahapan pemilihan menuju Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020. Pilkada ini dilakukan untuk pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca juga: KPU Gelar Uji Publik PKPU untuk Persiapan Pilkada 2020
Untuk pemilihan gubernur, akan dilaksanakan di 9 Provinsi. Provinsi tersebut yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.
Selain itu, pemilihan bupati akan dilakukan di 224 kabupaten, dan pemilihan walikota akan dilakukan di 37 kota di 32 provinsi di Indonesia.
Berikut ini rancangan tahapan pemilihan yang dirilis dalam Uji Publik PKPU Pilkada 2020 oleh KPU pada Senin, 24 Juni 2019:
Baca juga: KPU Rencanakan Pilkada Serentak 270 daerah pada 23 September 2020
1 Oktober 2019
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Penandatanganan ini berfungsi untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU Daerah
31 Januari - 1 Maret 2020
Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
31 Januari 2020
Pendaftaran pemantau Pilkada
26-30 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon
27 Maret-17 Juli 2020
Pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada
28-30 April 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Pendaftaran dilakukan melalui KPU Daerah.
13 Juni 2020
Penetapan pasangan calon
Setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah.
16 Juni-19 September 2020
Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020
23 Setember 2020
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS