Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MK, BPN: Kalau Ada Mobilisasi Massa, Diluar Instruksi

Reporter

image-gnews
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Azhar Simanjuntak berbicara kepada awak media saat datang ke lokasi debat kedua capres, di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad, 17 Februari 2019. TEMPO/Syafiul Hadi
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Azhar Simanjuntak berbicara kepada awak media saat datang ke lokasi debat kedua capres, di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad, 17 Februari 2019. TEMPO/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak menginstruksikan pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 untuk melakukan mobilisasi massa saat putusan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Putusan MK) ditetapkan. "Kalau ada mobilisasi massa, itu di luar instruksi kami,” kata Koordinator juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjutak, di Jakarta, Senin, 24/6.

Baca juga: Sudah Siap, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Kamis 27 Juni

 

Meski demikian BPN tak akan bertindak apa-apa jika ada massa yang akan berunjuk rasa. “Kami tidak kuasa melarang hak konstitusi negara. Kami juga hormati sepenuhnya," kata dia.

Pada Kamis, 27/6, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo. Meski BPN sudah mengimbau para pendukung tidak berunjuk rasa, namun kelompok Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan akan tetap turun ke jalan di sekitar gedung MK.

Dahnil mewanti-wanti agar masyarakat pendukung Prabowo-Sandi bisa menerima apapun hasil putusan MK nanti. "Para pendukung paslon 02 diharapkan bisa menghormati putusan tersebut, apapun hasilnya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dahnil mengingatkan Prabowo sudah menyampaikan bahwa upaya terakhir secara konstitusional adalah melalui MK. Dia mengimbau para relawan para melakukan kegiatan damai, seperti berdoa dan sebagainya.  “Kita doakan agar paradigma hakim bukan lagi paradigma mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif," ujar dia.

Di tempat terpisah, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan menerima apapun hasil putusan MK. "Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah menyampaikan apapun yang diputuskan MK, sekalipun kami sejak awal meragukan ingin maju ke MK,  kami akan menerimanya," ujar Riza di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 24 Juni 2019.

Riza memastikan, Prabowo-Sandi tidak pernah memerintahkan pendukungnya melakukan aksi di hari-H putusan MK. "Pak Prabowo selalu mengimbau untuk menjaga agar suasana damai kondusif, tidak perlu berbondong-bondong ke MK.”

ANTARA| DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

4 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Sebelum 22 April, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. RPH bertujuan untuk menentukan putusan MK dari seluruh proses sengketa Pilpres 2024.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

16 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.


8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Begini Putusannya Jika Suaranya Imbang

21 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Begini Putusannya Jika Suaranya Imbang

Ini penjelasan juru bicara MK Fajar Laksono jika hasil putusan sengketa Pilpres imbang.


Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.


Kontroversi Hakim MK Guntur Hamzah yang Ikut Tangani Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Kontroversi Hakim MK Guntur Hamzah yang Ikut Tangani Sengketa Pilpres

Selama menjadi hakim, Guntur sempat dijatuhkan sanksi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berkaitan dengan kasus pengubahan putusan MK.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Jubir Anies-Muhaimin Singgung Lagi Pelanggaran Etik MK

1 hari lalu

Politikus Mustofa Nahrawardaya berpose dengan membaca buku yang menirukan gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang fotonya viral di media sosial. Twitter/@TofaTofa_id
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Jubir Anies-Muhaimin Singgung Lagi Pelanggaran Etik MK

Timnas Anies-Muhaimin kembali menyoroti pelanggaran norma dan praktik nepotisme MK di Pilpres 2024.


Profil 8 Hakim MK yang Menangani Sidang Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Profil 8 Hakim MK yang Menangani Sidang Sengketa Pilpres 2024

Berikut profil 8 hakim MK yang menangani perkara sengketa pilpres 2024.


Isi Bantahan Tim Hukum Anies Soal Keterangan Sri Mulyani, Airlangga, dan Muhadjir di MK

1 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Isi Bantahan Tim Hukum Anies Soal Keterangan Sri Mulyani, Airlangga, dan Muhadjir di MK

Apa saja yang dibantah tim hukum Anies terkait pernyataan menteri Jokowi di MK?


Pengamat Sebut Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Tak akan Mengubah Kemenangan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Pengamat Sebut Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Tak akan Mengubah Kemenangan Prabowo-Gibran

Pengamat politik mengatakan belum ada sejarahnya putusan MK membatalkan hasil pemilu, memerintahkan pemilu ulang, atau mendiskualifikasi calon di pilpres.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Yakin MK akan Buat Putusan Progresif pada 22 April

2 hari lalu

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, memberikan pose empat jari ketika ditanya soal konferensi pers bersama Tim Hukum Anies-Muhaimin usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Maret 2024. (Ist.)
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Yakin MK akan Buat Putusan Progresif pada 22 April

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, optimistis MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif terkait sengketa hasil pilpres 2024.