TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith, menyoroti usia saksi korban dalam menjawab replik jaksa dalam persidangan lanjutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Senin, 24/6.
Baca juga: Baca Pleidoi, Bahar bin Smith: Saya Tak Berniat Buruk Menganiaya
Bahar bin Smith yang menjawab secara lisan replik jaksa penuntut umum itu mengatakan bahwa saksi korban Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi (Zaki) sudah dikategorikan dewasa saat peristiwa penganiayaan itu berlangsung. Alasannya, kata dia, karena Zaki sudah menikah dan memiliki anak.
"Bapak dari seorang anak tidak bisa disebut anak. Kalau bapak seorang anak disebut anak maka kita semua juga telah anak dari seorang bapak," kata Bahar.
Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu mengatakan dalam Islam, anak dikatakan dewasa saat memasuki usia 15 tahun, dengan syarat sudah mengalami mimpi basah bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan.
"Dalam Islam batas umur seorang anak itu tanda-tanda baligh itu ada 3. Genapnya usia 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Kedua, haid bagi perempuan di usia 9 tahun dan mimpi basah bagi laki-laki dan perempuan di usia 9 tahun," ucap dia.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Kristanto mengatakan masalah batas usia dewasa atau belum berlandaskan pada Pasal 1 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang menyatakan batas usia dewasa seorang anak itu ketika memasuki usia 18 tahun.
"Terhadap pembelaan saudara terdakwa kami menanggapi bahwa yang kami sangkakan dan kami tuntutan adalah undang-undang perlindungan anak yaitu yang sudah kami tuntutan jadi intinya kami tetap pada tuntutan," kata Kristanto.
Adapun, usia Zaki masih di bawah 18 tahun saat dianiaya oleh Bahar dan belasan santrinya di pondok pesantren Tajul Alawiyyin pada Sabtu, 1 Desember 2018, lalu. Hal itu, sebagaimana akta lahir Zaki dalam Kartu Keluarga (KK) orang tuanya, yakni lahir pada 13 Desember 2001.
"Tentang saksi korban Khoirul Umam almuzaqi secara formal dan materil tidak terbantahkan sebagai pengertian anak dalam usia 18 tahun ke bawah sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bahar agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan akibat penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap dua remaja Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar.
AMINUDDIN A.S. (Bandung)