Jawab Replik Jaksa, Bahar bin Smith Soroti Usia Saksi Korban

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang pledoi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2019.  Bahar bin Smith membacakan nota pembelaan untuk tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Novrian Arbi
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang pledoi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2019. Bahar bin Smith membacakan nota pembelaan untuk tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith, menyoroti usia saksi korban dalam menjawab replik jaksa dalam persidangan lanjutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Senin, 24/6.

Baca juga: Baca Pleidoi, Bahar bin Smith: Saya Tak Berniat Buruk Menganiaya

Bahar bin Smith yang menjawab secara lisan replik jaksa penuntut umum itu mengatakan bahwa saksi korban Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi (Zaki) sudah dikategorikan dewasa saat peristiwa penganiayaan itu berlangsung. Alasannya, kata dia, karena Zaki sudah menikah dan memiliki anak.

"Bapak dari seorang anak tidak bisa disebut anak. Kalau bapak seorang anak disebut anak maka kita semua juga telah anak dari seorang bapak," kata Bahar.

Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu mengatakan dalam Islam, anak dikatakan dewasa saat memasuki usia 15 tahun, dengan syarat sudah mengalami mimpi basah bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan.

"Dalam Islam batas umur seorang anak itu tanda-tanda baligh itu ada 3. Genapnya usia 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Kedua, haid bagi perempuan di usia 9 tahun dan mimpi basah bagi laki-laki dan perempuan di usia 9 tahun," ucap dia.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Kristanto mengatakan masalah batas usia dewasa atau belum berlandaskan pada Pasal 1 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang menyatakan batas usia dewasa seorang anak itu ketika memasuki usia 18 tahun.

"Terhadap pembelaan saudara terdakwa kami menanggapi bahwa yang kami sangkakan dan kami tuntutan adalah undang-undang perlindungan anak yaitu yang sudah kami tuntutan jadi intinya kami tetap pada tuntutan," kata Kristanto.

Adapun, usia Zaki masih di bawah 18 tahun saat dianiaya oleh Bahar dan belasan santrinya di pondok pesantren Tajul Alawiyyin pada Sabtu, 1 Desember 2018, lalu. Hal itu, sebagaimana akta lahir Zaki dalam Kartu Keluarga (KK) orang tuanya, yakni lahir pada 13 Desember 2001.

"Tentang saksi korban Khoirul Umam almuzaqi secara formal dan materil tidak terbantahkan sebagai pengertian anak dalam usia 18 tahun ke bawah sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bahar agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan akibat penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap dua remaja Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar.

AMINUDDIN A.S. (Bandung)








Bahar bin Smith Bebas dari Tahanan Usai Putusan PT Bandung

1 September 2022

Penceramah Bahar bin Smith menyapa para simpatisan dan pendukungnya usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Bahar bin Smith Bebas dari Tahanan Usai Putusan PT Bandung

Menurut Andrie, Bahar bin Smith bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan.


Kasus Berita Bohong, Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

16 Agustus 2022

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022.  Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Kasus Berita Bohong, Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Penceramah Bahar Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara oleh majelis Hakim PN Bandung pada hari ini. Hakim minta Bahar lebih bijak nantinya.


Abbi Rizal Afif buat Keterangan Palsu, Polisi Fokus Kasus Penculikan Anak

16 Mei 2022

Tersangka penculikan anak yang ditembak oleh polisi hanya bisa terduduk meringis saat pimpinan Polres Bogor melakukan keterangan pers terkait aksinya. Kamis, 12 Mei 2022. Dok. Istimewa
Abbi Rizal Afif buat Keterangan Palsu, Polisi Fokus Kasus Penculikan Anak

Polisi belum ungkap motif tersangka penculikan anak di Bogor itu mengaku sebagai mantan narapidana teroris yang baru bebas dari Lapas Gunung Sindur.


Sidang Kasus Hoaks Bahar bin Smith, Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor

10 Mei 2022

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 12 April 2022. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sidang Kasus Hoaks Bahar bin Smith, Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor

Jaksa menghadirkan saksi pelapor dalam sidang kasus hoaks dengan terdakwa Bahar bin Smith.


Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong

26 April 2022

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 12 April 2022. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong

Hakim sepakat dengan permintaan Jaksa untuk menolak eksepsi Bahar bin Smith.


Bahar bin Smith Emoh Sidang Online, Hakim Akhirnya Kabulkan Offline

29 Maret 2022

Bahar bin Smith pada 5 Desember 2018 terjerat kasus penganiayaan hingga dilaporkan ke Polres Bogor lantaran disebut telah menganiaya pemuda di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu, 1 Desember 2018. Ia pun akhirnya divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019. ANTARA
Bahar bin Smith Emoh Sidang Online, Hakim Akhirnya Kabulkan Offline

Sidang Bahar bin Smith yang rencananya digelar hari ini untuk pembacaan dakwaan ditunda, lantaran penceramah itu emoh ikut sidang online.


Perkara Penyebaran Berita Bohong Bahar Smith Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat

18 Februari 2022

Di tengah menjalani hukuman akibat kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online pada tanggal 27 Oktober 2020. Bahar memukuli sopir taksi online lantaran kesal karena menduga sang sopir menggoda istri Bahar. Atas kasus tersebut, Bahar dijadikan tersangka dan divonis penjara selama 3 bulan. ANTARA
Perkara Penyebaran Berita Bohong Bahar Smith Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat

Perkara penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar Smith kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ada tersangka lain.


Top 3 Metro: Menanti Tangan Dingin Taufik Hingga Crazy Rizh Medan ke Polda

8 Februari 2022

Selebgram Indra Kenz menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Februari 2022. Didampingi pengacaranya, Indra menemui kepolisian guna membahas dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan melegalkan investasi bodong online. TEMPO/Hamdan Cholifudin Ismail
Top 3 Metro: Menanti Tangan Dingin Taufik Hingga Crazy Rizh Medan ke Polda

Top 3 Metro Senin kemarin, mulai dari berita tangan dingin Taufik antarkan Jokowi dan Anies hingga Indra Kenz datangi Polda Metro.


Pengacara Bahar bin Smith: Saksi Dicecar 20 Pertanyaan Soal Teror Kepala Anjing

7 Februari 2022

Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta melaporkan balik Husin Alwi Shihab ke Polres Bogor/Dok Ichwan
Pengacara Bahar bin Smith: Saksi Dicecar 20 Pertanyaan Soal Teror Kepala Anjing

Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta mendampingi saksi dalam kasus pelaporan teror kepala anjing di pesantren kliennya.


Polda Jabar Terima Pelimpahan Kasus Ujaran Kebencian oleh Bahar bin Smith

6 Januari 2022

Usai mendapat asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020, Bahar bin Smith harus rela dijebloskan kembali ke dalam penjara pada tiga hari setelahnya, yaitu 19 Mei 2020. Ia disebut melanggar asimilasi karena menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Bahar juga melanggar aturan PSBB karena telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya. ANTARA
Polda Jabar Terima Pelimpahan Kasus Ujaran Kebencian oleh Bahar bin Smith

Polisi belum menjelaskan narasi ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith namun diduga kuat berkaitan dengan Jenderal Dudung Abdurachman