TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan eksepsi atas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Melalui pengacaranya, Sofyan menganggap jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
Baca: Sofyan Basir Didakwa Bantu Eni Saragih Terima Suap
“Dakwaan atas nama Sofyan Basir disusun secara tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas,” kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Soesilo mempermasalahkan pasal yang digunakan jaksa untuk menjerat kliennya. Jaksa menjerat Sofyan dengan Pasal 12a juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 15 UU Tipikor dan 56 KUHP mengatur mengenai percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Sofyan didakwa telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk bertemu dengan sejumlah direktur PLN. Tujuannya, untuk mempercepat proses penandatanganan kontrak PLTU Riau-1. Padahal, Sofyan tahu Eni akan menerima suap dari Kotjo.
Soesilo menganggap penggunaan Pasal 15 sekaligus 56 secara bersamaan tidak tepat lantaran kedua pasal itu mengatur hal yang sama. Kedua, Soesilo menganggap penggunaan Pasal 56 KUHP tak bisa diterapkan kepada kliennya karena kliennya memfasilitasi pertemuan setelah Eni menerima janji dari Kotjo. “Telah terjadi vooltoid,” ujar Soesilo.
Ketiga, Soesilo menganggap dakwaan jasa gagal membuktikan peran Sofyan dalam mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1. Jaksa, kata dia, juga tidak menguraikan pemberian duit kepada kliennya. “Dalam dakwaan penuntut umum tidak menguraikan kesalahan-kesalahan yang bersifat kesengajaan,” kata dia. Dia menganggap jaksa telah menerapkan pasal yang berbeda dalam proses penyidikan dan dalam penuntutan.
Baca: Rini Soemarno Masuk Daftar Orang Tak Boleh Jenguk Sofyan Basir
Menanggapi itu, jaksa KPK Budhi Sarumpaet menganggap materi nota keberatan Sofyan lebih cocok diajukan di proses praperadilan atau pemeriksaan pokok perkara. Dia mengatakan jaksa juga akan membuktikan dugaan penerimaan duit oleh Sofyan dalam kasus ini. Jaksa dijadwalkan membacakan tanggapan eksepsi pada sidang selanjutnya, Senin, 1 Juli 2019. “Nanti kita lihat di persidangan,” kata Budhi seusai sidang.