Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Hukum Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis, 5 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Warga mengamati lokasi kebakaran pabrik korek gas (mancis) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kebakaran terjadi sekitar pukul 12.00 WIB menjelang salat Jumat. ANTARA/Adiva Niki
Warga mengamati lokasi kebakaran pabrik korek gas (mancis) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kebakaran terjadi sekitar pukul 12.00 WIB menjelang salat Jumat. ANTARA/Adiva Niki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga tersangka kasus kebakaran pabrik mancis (perakitan korek api), Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang menyebabkan puluhan korban tewas akan dijerat pasal 359 dan pasal 188 KUHAP. "Pasal itu tentang kesengajaan mengakibatkan kebakaran," Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Baca juga: 30 Korban Tewas dalam Kebakaran Pabrik Mancis Bukan Kehabisan O2

Ketiga tersangka yang telah ditangkap yaitu IM (pengusaha), BH (manajer) dan LN (supervisor), terkena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Ketiga tersangka ituditangkap di tempat terpisah di Medan, Sumut. Tersangka IM merupakan warga Jakarta, BH penduduk Kabupaten Deli Serdang, dan LN warga Langkat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, Ahad, 23/6, menyebutkan, penangkapan tersangka merupakan kerja sama Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut dengan Polres Binjai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain tersangka, saat ini kepolisian juga masih memeriksa sejumlah saksi. Saksi itu antara lain adalah SM (pemilik rumah), B (pengontrak rumah), dan tujuh saksi lain terkait peristiwa kebakaran itu. Sedangkan, 30 jenazah korban tewas sudah dikembalikan ke keluarga pada tanggal 22 dan 23 Juni 2019.

Kebakaran di tempat perakitan Mancis ini terjadi pada Jum’at, 21 Juni 2019, pukul 12.05. Kebakaran itu menewaskan 30 pekerja, yaitu 25 dewasa dan 5 anak-anak. Api baru dapat dipadamkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Langkat dan tiga unit milik Pemkot Binjai tiba di lokasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Bos Pabrik Korek Api Terbakar yang Sempat Ingin Kabur

26 Juni 2019

Petugas kepolisian melakukan identifikasi lokasi kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019. ANTARA
Kronologi Bos Pabrik Korek Api Terbakar yang Sempat Ingin Kabur

Polisi mengatakan bos pabrik korek api yang terbakar sempat ingin kabur


Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

24 Juni 2019

Para keluarga korban kebakaran pabrik korek api menunggu proses identifikasi jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019.  Kebakaran hebat melahap pabrik korek api atau mancis di Jalan Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat 22 Juni 2019, sekitar pukul 12. 15 WIB. ANTARA/Septianda Perdana
Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

Selain tidak berizin, pabrik mancis yang terbakar Jumat lalu juga terbukti mempekerjakan anak - anak di bawah umur.


Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Itu Ilegal

24 Juni 2019

Petugas pemadan kebakaran bersama warga sedang berusaha memadamkan pabrik korek api yang terbakar di Langkat, Sumatera Utara. ANTARA
Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Itu Ilegal

Polisi masih akan mendalami pelanggaran lain dari peristiwa kebakaran pabrik mancis itu


30 Korban Kebakaran Pabrik Mancis Sudah Teridentifikasi

24 Juni 2019

Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran pabrik mancis (korek gas) ketika tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan proses otopsi, di Medan, Jumat, 21 Juni 2019. ANTARA/Septianda Perdana
30 Korban Kebakaran Pabrik Mancis Sudah Teridentifikasi

Dedi Prasetyo mengatakan 30 korban tewas akibat kebakaran di pabrik Mancis telah teridentifikasi.


Pabrik Mancis Terdaftar, Tapi Bukan di Lokasi Kebakaran

24 Juni 2019

Warga mengamati lokasi kebakaran pabrik korek gas (mancis) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019. Penyebab kebakaran yang menewaskan 30 orang tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. ANTARA/Adiva Niki
Pabrik Mancis Terdaftar, Tapi Bukan di Lokasi Kebakaran

Kementerian Perindustrian mengonfirmasi bahwa PT Kiat Unggul merupakan pabrik mancis terdaftar, tapi lokasinya bukan di tempat kebakaran.


Identifikasi Korban Kebakaran Pabrik Mancis Capai 66.66 Persen

23 Juni 2019

Posko Antem Mortem Korban Kebakaran Pabrik Mancis di Langkat. TEMPO/Sahat Simatupang
Identifikasi Korban Kebakaran Pabrik Mancis Capai 66.66 Persen

Proses identifikasi korban kebakaran pabrik perakitan korek api gas (pabrik mancis),