Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rini Soemarno Masuk Daftar Orang Tak Boleh Jenguk Sofyan Basir

Reporter

image-gnews
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019. ANTARA
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno masuk dalam daftar orang yang tidak diizinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjenguk terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir. Hal ini diketahui saat sidang pembacaan dakwaan untuk Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Baca: Sofyan Basir Didakwa Bantu Eni Saragih Terima Suap

Di akhir sidang, pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengajukan sejumlah permohonan kepada hakim. Ia meminta agar hakim mengizinkan Sofyan berobat di rumah sakit di luar rutan KPK. Selain itu, ia juga mengajukan daftar tambahan orang-orang yang ingin menjenguk Sofyan di rutan.

Akan tetapi, jaksa KPK menolak daftar yang diajukan Soesilo. Sebab sejumlah nama yang diajukan berstatus saksi dalam perkara PLTU Riau-1. KPK, kata dia, khawatir terjadi intervensi. "Nama-nama yang menjadi saksi tidak akan kami izinkan terlebih dahulu sebelum dia memberikan saksi di persidangan," kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Budhi menjelaskan, sebelumnya KPK juga sempat menolak permohonan daftar pengunjung yang diajukan oleh pihak Sofyan. Di antaranya adalah Direktur Pengadaan Strategis-1 PT PLN Iwan Supangkat dan Rini Soemarno. "Kami sampaikan itu di persidangan supaya tidak terjadi dengan penasihat hukum nantinya," kata Budhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika ditanya apakah Rini akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Sofyan, Budhi tak menjawab tegas. "Kami akan lihat kebutuhan dari persidangan ini," kata dia.

Adapun Soesilo menerima penolakan dari KPK itu. "Itu sudah menjadi SOP KPK," katanya seusai sidang. Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andriyanto belum memberikan respons ketika ditanya mengenai rencana Rini menjenguk Sofyan lewat WhatsApp.

Baca: KPK Dalami Komunikasi Nicke Widyawati - Sofyan soal Proyek PLTU

Sebelumnya, KPK mendakwa Sofyan Basir terlibat dalam perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1. KPK mendakwa mantan Direktur Utama BRI itu membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan dinilai memfasilitasi pertemuan antara Eni dan Kotjo dengan sejumlah direktur PLN untuk mempercepat pengesahan kontrak kerja sama pembangunan pembangkit di Riau tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

13 November 2022

Ari Soemarno, pengamat migas dan energi dalam acara diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2006 - 2009, Ari Hernanto Soemarno meninggal dunia pada Ahad, 13 November 2022, pukul 09.31 WIB.


3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

28 Oktober 2021

Direktur Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji. TEMPO/Jaky Rachmansyah
3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

PLN telah berusia 76 tahun, tugas elektrifikasi untuk seluruh pelosok Nusantara menjadi tugas berat. Sayangnya, 3 Dirut PLN terseret kasus korupsi.


Faisal Basri Sebut Proyek Kereta Cepat Mubazir: Sampai Kiamat Tak Balik Modal

14 Oktober 2021

Faisal Basri. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Faisal Basri Sebut Proyek Kereta Cepat Mubazir: Sampai Kiamat Tak Balik Modal

Ekonom senior dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri kembali mengkritik proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung.


KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.


KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.


6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK setelah ditangkap pada Senin, 5 April 2021. KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan. TEMPO/Imam Sukamto
6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.


Pengamat: Ide Swastanisasi BUMN Sudah Muncul Sejak Era Rini Soemarno

8 Maret 2021

Menteri BUMN Rini Soemarno (tengah) bersama Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian (kiri) menyalami para pekerja saat pemasangan girder pertama di Casting Yard 1 KM 26 Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 30 September 2019. Konstruksi Kereta Cepat Jakarta - Bandung sudah mencapai 27 persen dan ditargetkan beroperasi pada 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Pengamat: Ide Swastanisasi BUMN Sudah Muncul Sejak Era Rini Soemarno

Pengamat menilai rencana Menteri BUMN Erick Thohir melakukan swastanisasi bukan ide baru.


Kinerja Anggaran Kementerian BUMN di Bawah Erick Thohir

20 Januari 2021

Menteri BUMN Erick Thohir, sebelum melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021. Tim khusus terkait vaksin Covid-19 dibentuk sebagai pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Kinerja Anggaran Kementerian BUMN di Bawah Erick Thohir

Tahun 2020 menjadi periode pertama bagi Menteri BUMN Erick Thohir menjalankan anggaran di kementerian satu tahun penuh.


Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

12 September 2020

Menteri Sosial, Idrus Marham, mundur setelah mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang menunjukkan statusnya sudah tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1 pada akhir Agustus 2018. Ia resmi manjadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018, dan posisinya digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. TEMPO/Imam Sukamto
Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.


Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

11 September 2020

Menteri Sosial, Idrus Marham, mundur setelah mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang menunjukkan statusnya sudah tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1 pada akhir Agustus 2018. Ia resmi manjadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018, dan posisinya digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dibebaskan hari ini Jumat 11 September 2020, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun