TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan apapun soal perpanjangan izin Front Pembela Islan (FPI) akan menimbulkan pro-kontra. Karena itu dia berharap FPI menjadi organisasi kemasyarakatan yang baik.
Baca: Kemendagri Evaluasi Berkas Permohonan Perpanjangan Izin FPI
"Maka ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Tjahjo mengatakan permohonan perpanjangan izin saat ini sedang dievaluasi. "Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum), sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," kata dia.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, kata Tjahjo, sudah membentuk tim untuk melakukan evaluasi tersebut. Evaluasi tak hanya untuk FPI, tetapi juga ormas lainnya yang mengajukan perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT). Umumnya, ormas yang mengajukan izin SKT akan dinilai dan dipelajari dulu anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya yang terbaru. "Komitmen terhadap NKRI dan Pancasila. Itu yang dilihat," kata Tjahjo.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar sebelumnya mengatakan perwakilan FPI telah mendatangi kantornya pada Kamis, 20 Juni 2019 untuk mengurus perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan.
Sementara itu, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Lutfi mengatakan FPI setidaknya harus menyerahkan 20 item dan sejumlah persyaratan, antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.
Baca: Kemendagri: Berkas Perpanjangan Izin Ormas FPI Kurang Lengkap
Meski telah melewati masa berlaku SKT yang lama, yakni pada 20 Juni 2019, kata Lutfi, FPI masih bisa mengajukan perpanjangan izin di hari selanjutnya. Menurut dia, tidak ada batas waktu untuk mengirimkan permohonan perpanjangan izin.