Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Massa PA 212 Menjelang Putusan MK, Moeldoko: Mau Apa Lagi?

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Aliansi BEM DKI di Gedung Bina Graha, Jakarta, 20 Mei 2019. Tempo/Friski Riana
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Aliansi BEM DKI di Gedung Bina Graha, Jakarta, 20 Mei 2019. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengimbau agar kelompok Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) tidak menggelar aksi massa menjelang putusan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Baca: Saksi Jokowi Mengaku Tak Tahu Jabatan Publik Moeldoko Saat Ini

"Ya jangan lah, mau apa lagi? Masyarakat ingin damai lah. Jangan mengganggu aktivitas masyarakat. Toh, proses hukum sudah jalan, tinggal menunggu," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Moeldoko mengatakan, MK tidak akan bisa ditekan oleh apapun. Sehingga, ia mengimbau agar rencana aksi diurungkan sebagai bagian menghormati proses hukum. Yang terpenting, kata Moeldoko, kelompok yang ingin aksi massa harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk hidup tenang dan menjalani aktivitas seperti biasanya.

Rencana aksi massa menjelang putusan sengketa hasil Pilpres dibenarkan juru bicara PA 212 Novel Bamukmin. Novel mengatakan aksi ini bertujuan untuk mendorong majelis hakim konstitusi agar segera mendiskualifikasi calon presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin. Selain itu, melalui aksi ini, PA 212 ingin mendorong majelis hakim bertindak adil dan independen.

"Tuntutannya agar hakim MK bertindak adil dan tidak takut akan intervensi dari pihak mana pun untuk segera mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf," kata Novel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PA 212 tetap akan menggelar aksi. Padahal, sebelumnya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, sebagai pemohon dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, sempat mengimbau agar pendukungnya tidak menggelar aksi. Novel menekankan tetap menggelar unjuk rasa karena aksi mereka kali ini bukan digerakkan oleh politik.

"Memang benar Prabowo dan Sandi telah mengimbau seperti itu (tidak mengadakan aksi), dan itu kami sangat menghargai sebagai tokoh politik yang akan kami ikuti ketika kami mengambil langkah politik," ucap dia.

Baca: Moeldoko: Penangguhan Penahanan Soenarko Bisa Diterima

Menurut Novel, bukan hanya PA 212 yang akan menggelar aksi di MK. Akan ada rangkaian aksi lain yang digelar pada 24, 25, 27, dan 28 Juni 2019. Namun ia tak merinci detail siapa saja pihak-pihak yang akan menggelar aksi. Ia hanya menyebut aksi akan dilakukan oleh ormas dan elemen lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

8 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae perkara perselisihan atau Sengketa Pilpres 2024


Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

9 jam lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024 pada Pukul 15.00. Massa aksi bernyanyi dan joged. TEMPO/Yohanes Maharso
Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

Kawasan Patung Kuda yang menjadi pusat demo massa pro kontra sengketa pilpres sudah steril jelang pukul enam sore.


Sekelompok Pemuda dari Makassar Demo ke Patung Kuda: Disuruh Berangkat Membela Prabowo

10 jam lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran tetap melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya permohonan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03. Mereka berharap MK bisa membuat keputusan tanpa intervensi dari berbagai pihak. TEMPO/Subekti.
Sekelompok Pemuda dari Makassar Demo ke Patung Kuda: Disuruh Berangkat Membela Prabowo

Sekelompok pemuda yang mengaku dari Makassar ikut demo di kawasan Patung Kuda Jakarta. Salah seorang mengatakan datang membela Prabowo.


Singgung Anwar Usman, Feri Amsari Heran Amicus Curiae Megawati Dianggap Konflik Kepentingan

10 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Singgung Anwar Usman, Feri Amsari Heran Amicus Curiae Megawati Dianggap Konflik Kepentingan

Feri Amsari, mengklaim pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dari Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi bukan konflik kepentingan.


Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

12 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

13 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

13 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.


Massa Demo Sengketa Pilpres Ricuh Saling Lempar Batu, Ada Massa yang Lanjut Joget

13 jam lalu

Massa Demo Sengketa Pilpres Ricuh Saling Lempar Batu, Ada Massa yang Lanjut Joget

Massa demo sengketa pilpres di kawasan patung kuda ricuh saling lempar batu. Tapi ada yang lanjut joget.


Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

13 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi terhadap MK.