TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitus atau MK Fajar Laksono mengatakan, tahapan putusan sidang sengketa Pilpres yang diagendakan pada Jumat, 28 Juni 2019, bisa saja dipercepat. Percepatan sidang putusan tergantung kesiapan hakim.
Baca: Yusril Ihza Yakin Menang dalam Perkara Pilpres 2019 di Sidang MK
"Apakah putusannya bisa dipercepat? Mungkin saja kalau semua sudah dianggap selesai dan siap, jadwalnya bisa dimajukan sebelum 28 Juni 2019. Namun, sampai saat ini belum ada jadwal percepatan," kata Fajar saat diwawancara di ruang kerja Gedung MK Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.
Menurut Fajar, tahapan agenda sidang hasil Pilpres 2019 selama sepekan, mengungkap sejumlah fakta dari pelapor maupun terlapor. Seluruh fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat maupun barang bukti yang terkumpul, kata Fajar, saat ini sedang dilakukan RPH (rapat
permusyawaratan hakim)
Sebanyak sembilan hakim MK mengadakan RPH perdana hari ini, 24 Juni 2019 diikuti oleh sejumlah pegawai yang disumpah di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. "Agenda RPH ini dilakukan secara tertutup. Sejak pukul 09.00 WIB, kegiatan rapat berjalan kondusif. Selain hakim, hanya sejumlah pegawai yang sudah diambil sumpahnya hadir dalam agenda itu," kata Fajar.
Jalannya sidang RPH, Fajar menjelaskan, meliputi proses pengambilan keputusan, pembuatan draf putusan yang akan diumumkan kepada publik. Sesuai dengan ketentuan MK, tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada sejumlah pihak terkait paling lambat tiga hari.
Pihak terkait yang dimaksud adalah Badan Pemenangan Nasional atau BPN 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno serta Tim Kampanye Nasional atau TKN 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Komisi Pemilihan Umum, serta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Jika ada pendapat hakim yang berbeda, kata Fajar, nantinya tetap dimuat dalam petikan putusan. Fajar memastikan jika ada percepatan jadwal sidang pembacaan putusan akan diberitahukan kepada para pihak. "Sejauh ini tetap. Kalau pun dipercepat, tentu MK akan menyampaikan kepada para pihak dan juga publik," kata Fajar.
Sesuai aturan dalam UU MK, sidang sengketa pilpres dibatasi 14 hari kerja. Sidang berakhir pada 21 Juni lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim Joko Widodo - Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.
Baca: Kuasa Hukum Prabowo Cecar Saksi Soal Jokowi, Moeldoko, dan Ganjar
Ketua MK Anwar Usman saat itu menyatakan, para hakim langsung menggelar RPH untuk membahas bukti dan argumentasi dalam perkara Pilpres 2019. "Kami habis selesai sidang akan langsung RPH. Kami akan berdebat dari apa yang bapak-bapak suguhkan di hadapan kami. Memang sangat berat," kata Anwar.
ANTARA