Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Anti Narkoba Desak Pemerintah Revisi UU Narkotika

Reporter

image-gnews
Bea Cukai bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 52 kilogram sabu dan 23.000 butir ekstasi berbagai tipe.
Bea Cukai bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 52 kilogram sabu dan 23.000 butir ekstasi berbagai tipe.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan mendesak agar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika (UU Narkotika) segera direvisi. “Khususnya pada sisi pencegahan dan penindakan,” kata dia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Ahad, 23 Juni 2019.

Baca juga: Polisi Thailand Serahkan 100 Kg Ganja Sitaan untuk Medis

Choky menilai pemerintah sampai saat ini masih keliru dalam menangani masalah narkotika. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah kebijakan penanggulangan narkotika yang dibuat tanpa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan. Sepanjang 2014-2019, kata dia, tercatat sejumlah kebijakan seperti tembak mati tersangka kasus narkoba, pencabutan moratorium hukuman mati, hingga kriminalisasi pengguna narkoba.

 "Hal ini mengakibatkan dampak yang lebih buruk baik bagi pemerintah maupun masyarakat, seperti overcrowding sampai gagalnya program kesehatan masyarakat yang diinisiasi pemerintah," kata Choky.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Advokasi PKNI Alfina Qisti menilai rehabilitas terhadap pengguna narkoba harus lebih ditekankan. Ia menuturkan, perlu adanya penanganan yang bersifat komprehensif. "Cara demand reduction juga tidak hanya perawatan dan rehabilitasi, ada informasi pendidikan, pengobatan dan pencegahan kambuh," ujar dia.

Senada dengan Alfina, pengajar Hukum Pidana STH Indonesia Jentera Miko Ginting menuturkan pemerintah wajib melakukan pendekatan kesehatan seperti rehabilitas sebagai alternatif lain untuk pengguna narkotika. "Penegakan hukum pidana harus dikesampingkan karena tidak terbukti selama ini tidak berhasil. Solusi tunggal adalah pelayanan kesehatan. Itu jadi penting diambil pemerintah," ujar Miko.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

21 Mei 2024

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggelar konferensi pers pengungkapan industri rumahan narkotika jaringan internasional di Tajur, Citeureup, Bogor. Konferensi pers digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

Polisi mengungkap pabrik narkoba PCC dan hexymer di Kampung Legok Ratih, Kabupaten Bogor. Sita 2,5 juta tablet.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

24 April 2024

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

9 Maret 2024

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

14 Juli 2023

Karopenmas Brigjen Rhamadan menunjukan kemasan sabu saat pemusnahan barang bukti narkotika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 429 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi dari 5 kasus periode Juni-Juli 2023, dari pemusnahan tersebut diakumulasi dapat menyelamatkan sebanyak 1.738.932 jiwa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

Bareskrim Polri menyebut pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD, Jakarta Pusat adalah bagian dari bentuk akuntabilitas dan implementasi UU Narkotika


Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

18 Agustus 2022

Ilustrasi pesta narkoba. Shutterstock.com
Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan polisi terlibat narkoba bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dan Undang-Undang TPPU.


Legalisasi Ganja Medis Kandas di MK, Komisi III DPR: Nanti Dibahas Saat Revisi UU Narkotika

21 Juli 2022

Suasana sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Legalisasi Ganja Medis Kandas di MK, Komisi III DPR: Nanti Dibahas Saat Revisi UU Narkotika

Politikus PDIP Trimedya Panjatitan menyebut mayoritas Komisi III DPR RI mendukung legalisasi ganja medis. Dibahas saat revisi UU Narkotika.


Respons Putusan MK, Wamenkumham Dukung Penelitian Ilmiah Ganja Medis

21 Juli 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Putusan MK, Wamenkumham Dukung Penelitian Ilmiah Ganja Medis

Penelitian soal ganja medis seperti yang diminta oleh MK bisa dilakukan oleh pemerintah, selagi DPR membahas revisi UU Narkotika.


MK Dorong Penelitian Ilmiah Ganja untuk Medis

21 Juli 2022

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Dorong Penelitian Ilmiah Ganja untuk Medis

MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau UU Narkotika, termasuk ganja untuk medis.


Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Respons Putusan MK soal Kajian Ganja Medis

21 Juli 2022

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.
Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Respons Putusan MK soal Kajian Ganja Medis

Taufik Basari menilai Pemerintah perlu merespons putusan MK perihal pemanfaatan ganja medis dalam pembahasan revisi UU Narkotika


Tolak Gugatan soal Ganja Medis, MK Minta Pemerintah Buat Kajian

20 Juli 2022

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tolak Gugatan soal Ganja Medis, MK Minta Pemerintah Buat Kajian

MK meminta pemerintah segera melakukan penelitian ilmiah mengenai pemanfaatan narkotika golongan I seperti ganja medis untuk kepentingan kesehatan