TEMPO.CO, Medan - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan tiga tersangka kasus kebakaran pabrik korek api (macis) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap di Medan, Jumat, 21 Juni 2019.
Baca: Korban Tewas Kebakaran Pabrik Korek Api Dapat Santunan Rp 150 Juta
"Ketiga tersangka yang diamankan itu, yakni IM (pengusaha), BH (manajer) dan LN (supervisor)," kata Tatan dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sabtu malam, 22 Juni 2019.
Ketiga tersangka itu, menurut dia, ditangkap di tempat terpisah di Medan, Sumut. Tatan mengatakan tersangka IM merupakan warga Jakarta, BH penduduk Kabupaten Deli Serdang, dan LN warga Langkat.
Ia menyebutkan, penangkapan tersangka merupakan kerja sama Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut dengan Polres Binjai. Saat ini, Polres Binjai telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yang akibat kelalaiannya telah menewaskan 30 korban.
Sebelumnya pada Jumat lalu, personel Satuan Reskrim Polres Binjai memeriksa empat karyawan pabrik perakitan macis yang selamat dari peristiwa kebakaran itu, yakni Dewi Novitasari (29 tahun), Haryani (30), Nuraidah (24), dan Ayu Anitasari (29). Selain itu, polisi juga meminta keterangan dua saksi, yakni Agus (45) dan Selamat (44).
Baca: 30 Korban Tewas dalam Kebakaran Pabrik Mancis Bukan Kehabisan O2
Pabrik perakitan macis itu terbakar pada Jumat sekitar pukul 12.05 WIB dengan menewaskan puluhan pekerjanya termasuk anak-anak yang berada di lokasi pabrik tersebut. Api baru dapat dipadamkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Langkat dan tiga unit milik Pemkot Binjai tiba di lokasi.
Data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Langkat menyebutkan jumlah korban tewas akibat kebakaran berjumlah 30 orang. Mereka terdiri dari 25 orang dewasa dan lima anak.