TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pemilik pabrik mancis lias korek api di Sumatera Utara. Ia diduga yang bertanggung jawab atas kebakaran pabrik korek api yang terjadi hingga menewaskan puluhan pekerja.
Baca: Kapolda Sumut: Pemilik Pabrik Korek Api yang Terbakar Abaikan...
"Sudah ditangkap kemarin, 21 Juni, sore," ujar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Andrianto saat dihubungi, Sabtu, 22 Juni 2019. Saat ini pemilik pabrik masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Utara.
Sebelumnya, pabrik perakitan korek api yang berada di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat, sekitar pukul 12.05 WIB musnah terbakar, dan menewaskan puluhan pekerjanya termasuk juga anak-anak yang berada di lokasi pabrik tersebut.
Puluhan karyawan yang berada di dalam rumah tidak sempat keluar, akibatnya semuanya tewas terpanggang. Api baru dapat dipadamkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Langkat dan tiga unit milik Pemkot Binjai tiba di lokasi.
Dari insiden tersebut, total ada 30 korban yang meninggal dunia di lokasi yakni 25 orang dewasa dan lima orang anak-anak. Namun, empat karyawan berhasil selamat
Karyawan tersebut yakni Dewi Novitasari (29) Alamat Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, dan Haryani (30) Alamat Dusun II Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Baca: Duka Korban Kebakaran Pabrik Korek Api yang Batal Menikah
Kemudian Nuraidah (24) Alamat Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan Ayu Anitasari(29) Alamat Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.