TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza berharap kasus yang menjerat kliennya tidak dilanjutkan. Sehingga Baequni bisa bebas dari delik hukum. Rahmat Baequni kini berstatus tersangka dugaan menyebarkan kabar bohong meninggalnya Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) diracun.
Baca: Rahmat Baequni: Ceramah Soal KPPS Diracun Permintaan Jamaah
"Kami berharap dan tersangka pak ustaz (Baequni) juga nggak lanjut lah tapi kan ini proses hukum harus hormati juga proses penyidikan dari kepolisan," kata Hamynudin saat dihubungi Tempo Sabtu, 22 Juni 2019.
Setelah selesai pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Barat, Baequni diperbolehkan untuk pulang dan tidak ditahan. Baequni keluar dari Mapolda Jawa Barat sekitar pukul 19.00 WIB didampingi kuasa hukumnya.
Baequni tidak ditahan dianggap koperatif saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Hamynudin pun menjamin kalau kliennya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti ataupun mengulangi tindak pidana lainnya.
"Saya jamin bahwa beliau (Baequni) juga tidak akan melahirkan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidana lainnya. Sehingga Alhamdulillah penyidik krimsus merespon baik ya Alhamdulillah saya juga ucapkan terima kasih," katanya.
Selain itu, kata dia, alasan lainnya karena Baequni yang merupakan pendiri One Ummah Foundation itu memiliki jadwal ketat untuk berceramah dan ditunggu-tunggu oleh jamaahnya, khususnya di Bandung.
"Alasannya ustaz ini kan ulama ya ditunggu kajian-kajiannya hampir di semua masjid di kota Bandung. Terus istrinya juga masih punya bayi terus ustad itu juga tulang punggung bagi keluarganya kan jadi kami minta tidak ditahan," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan penangguhan penahanan memang bisa diputuskan oleh tim penyidik. Itupun kalau tersangka dianggap bersikap kooperatif baik saat pemeriksaan hingga memberikan keterangan kepada penyidik.
Baca: Sebelum Ditangkap, Rahmat Baequni Minta Maaf Soal KPPS Diracun
Namun, Trunoyudho memastikan kasus yang menjerat Baequni itu masih akan terus diproses dan tidak mungkin gara-gara mendapatkan surat penangguhan penahanan, tersangka bisa sampai melayangkan surat pemberhentian penyidikan (SP3). "Oh itu tidak untuk menghentikan perkara, itu bukan merupakan pidana kemudian kadaluarsa dan tersangka meninggal dunia hanya itu (bisa SP3)," katanya.