TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya ihwal rencana pelaporan atas Beti Kristiana, saksi tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Beti merupakan saksi yang bercerita ihwal temuan onggokan amplop di Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.
Baca: Kata Yusril Soal Peluang Tim Hukum Jokowi Menangkan Sidang MK
Yusril menduga Beti memberikan kesaksian palsu. “Kami nanti tanyakan dulu kepada Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf, ini sidang sudah selesai, ada kesaksian palsu, kami dengar pendapat beliau-beliau bagaimana, kalau bilang ya sudah dimaafkan maka selesai urusannya,” ujar Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2019.
Sebelumnya, Yusril menyebut kemungkinan langkah tersebut diambil karena urusan saksi palsu dinilai bukanlah hal sepele. "Ini serius ya, masalah amplop ini karena diduga palsu dan kemudian ada kemungkinan selesai sidang ini,” kata Yusril.
Yusril melihat ada keterangan saksi yang mengarah kepada kebohongan. Kalau pun keterangan tidak berbohong, Yusril melihat ada saksi yang justru berbohong dari sisi latar belakang.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari juga mensinyalir ada kejanggalan dari saksi Beti Kristiana. "Ada dua kejanggalan, pertama, saksi mengaku orang kecamatan Teras, tiba-tiba menemukan onggokan amplop itu di kantor kecamatan Juwangi, Boyolali," ujar Hasyim, kemarin.
Kemudian kedua, ujar Hasyim, di pengakuan awal Beti mengaku tidak membawa onggokan amplop-amplop itu karena tidak membawa kendaraan yang memungkinkan, yakni mobil.
Tapi begitu keterangan terakhir, Beti mengubah keterangannya bahwa dia ke Juwangi dengan berkendara mobil dan membawa sejumlah tumpukan amplop-amplop itu. "Karena itu, kami terus terang saja tidak percaya dengan kualitas saksi-saksi kemarin," ujar Beti.
Tak terima saksinya disebut demikian, Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Bambang Widjojanto mengatakan, hakim MK telah menerima keterangan Beti dalam sidang tersebut. Hakim pun belum menilai dan memerintahkan adanya keterangan palsu dari Beti.
Baca: Di Sela Sidang MK, Yusril dkk Bikin Video Selamat Ultah Jokowi
"Sebenarnya juga hakim menerima keterangan-keterangan itu, bagaimana dia sebut palsu? Kalau hakim menerima keterangan itu, apa ada perintah dari hakim bahwa keterangan itu palsu?" kata Bambang di lokasi yang sama, kemarin.