TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengatakan kasus yang dihadapi mantan Deputi Penyidikan Firli tidak dapat dilanjutkan. Alasannya, Firli sudah tak berstatus sebagai pegawai KPK sehingga hasil pemeriksaan tak akan berpengaruh apa-apa.
Baca: ICW Kecam Pengembalian Firli ke Mabes Polri
“Dengan sendirinya kode etik selesai, karena kalau bukan pegawai ya tidak bisa,” kata Saut pada Jumat, 21 Juni 2019.
Mabes Polri menarik Firli kembali ke korps kepolisian. Dengan alasan promosi, Firli kini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sumatera Selatan.
Promosi ini menjadi sorotan sebab Polri menarik Firli dari KPK di tengah proses pemeriksaan Pengawas Internal atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan. Indonesia Corruption Watch melaporkan Firli melanggar kode etik karena bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.
Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki keterlibatan TGB dalam kasus dugaan korupsi divestasi Newmont. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mendesak KPK memulangkan Firli ke institusinya.
Saut juga menjelaskan bahwa sebenarnya pimpinan KPK hanya tinggal melakukan rapat mengenai hasil pemeriksaan terkait kasus Firli, namun status Firli sudah bukan petugas KPK.
Baca: KPK Kembalikan Irjen Firli ke Mabes Polri
“Kami pimpinan tinggal rapat saja, kalau dari pengawas internal sudah ada, tapi kalau dia sudah pensiun ya sudah bukan pegawai lagi,” kata Saut
FIRA PRAMESWARI