TEMPO.CO, Bandung - Penceramah kondang Rahmat Baequni mengaku awalnya tak berniat menyampaikan materi seputar penyebab meninggalnya anggota KPPS karena diracun dalam sebuah ceramah yang rekamannya beredar luas di media sosial. Namun, karena ada permintaan dari jamaah pengajian, akhirnya Baequni berceramah tentang masalah itu.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Rahmat Baequni Minta Maaf Soal KPPS Diracun
Baca juga:
"Ada jamaah yang sebelum pengajian itu bertanya "Ustadz tolong dong dibahas tentang ini (diracunnya anggota KPPS)," jadi kami harus menyikapi bagaimana," kata Rahmat Baequni di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jumat, 21 Juni 2019.
Rahmat Baequni, pendiri One Ummah Foundation, itu mengatakan mendapat informasi tentang diracunnya anggota KPPS dari berita yang menjamur di media sosial. "Saya katakan berdasarkan informasi yang saya terima. Dan itu yang saya maksud yang ada di media sosial," ujarnya.
Rahmat Baequni saat ini sudah ditetapkan oleh Polda jawa barat sebagai tersangka dengan tuduhun menyebarkan informasi sesat seputar meninggalnya petugas KPPS tersebut. Baequni kini ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan masih dalam proses pemeriksaan."Sekarang sudah dalam proses materi penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko
Baequni mengatakan bahwa pada akhirnya dia menyampaikan kepada jamaah untuk menunggu apa penyebabnya kematian petugas KPPS tersebut. “Dan memang sudah ada beberapa media yang kesannya seperti (anggota KPPS) tadi diracun atau zat zat yang mengandung racun," kata dia.
Baequni menegaskan tak sedikitpun berniat menyebarkan berita bohong terkait simpang siur penyebab meninggalnya anggota KPPS. Apalagi, sampai menyebabkan kekisruhan akibat ceramah yang dia sampaikan.
"Saya sekali lagi tidak berniat menyebarkan berita bohong ini sehingga menciptakan kekisruhan informasi di media sosial kita. Saya cinta tanah air ini, saya cinta bangsa ini, tidak mungkin saya memecah belah bangsa sendiri. Saya tidak pernah berniat melakukan itu," ucapnya.
Baequni diancam menggunakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 46 tenang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUHPidana.
AMINUDDIN A.S. (Bandung)