TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto melayangkan protes kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi lantaran mempersilakan saksi ahli dari kuasa hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin untuk menjelaskan di podium. Bambang menilai ada perlakuan tak sama lantaran saksi pihaknya sebelummya diminta menjelaskan sembari duduk di kursi.
Baca: Saksi Jokowi Sebut KPU, Bawaslu, DKPP Diundang ke Pelatihan Saksi
"Majelis, mau tanya majelis, sepengetahuan kami dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar, mengapa ahli yang ini di mimbar, for the sake of the quality equality...," kata Bambang dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.
Ketua MK Anwar Usman lantas menjelaskan bukan bermaksud memperlakukan berbeda. Kata dia, majelis hakim sebelumnya mempersilakan saksi dari pihak 02, Jaswar Koto, untuk menjelaskan dari podium. Namun Jaswar dipersilakan duduk lantaran tampak kesulitan dengan alat presentasi yang dia gunakan.
"Begini Pak Bambang, kami minta ahli anda itu berdiri tapi karena kesulitan karena menggunakan peralatan itu kan. Pak Jaswar ya itu sampai berdiri begini-begini, itu kesulitan sambil membaca tayangan ini, kemudian kan dia harus berkoordinasi dengan alatnya juga," kata hakim MK Suhartoyo.
Bambang kembali menyahut bahwa saksi ahli pihaknya yang kedua, Soegianto Soelistiono, tak dipersilakan menggunakan podium. "Makasih Pak sudah diingatkan, tapi kan seingat saya ahli kami kedua malah disuruh duduk terus Pak, enggak diberi kesempatan di podium," kata Bambang.
Baca: Saksi Jokowi Mengaku Tak Tahu Jabatan Publik Moeldoko Saat Ini
Suhartoyo menjelaskan lagi bahwa itu hanya persoalan kemudahan menggunakan perangkat presentasi. "Kami tidak membeda-bedakan, lho, Pak Bambang," kata Suhartoyo.