INFO NASIONAL — Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, berpendapat optimalisasi tugas, wewenang, serta penguatan lembaga MPR ke depan tergantung pada konsensus anggota DPR, fraksi-fraksi di DPR, dan anggota DPD. Penguatan MPR bisa dilakukan melalui (revisi) UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) atau dengan amandemen (perubahan) UUD.
“Penguatan MPR itu diserahkan kepada konsensus anggota DPR dan komitmen fraksi-fraksi di DPR untuk memperkuat dan memperkaya kewenangan dan tugas MPR. Sehingga eksistensi MPR semakin diakui dan MPR bisa mengambil keputusan-keputusan yang strategis untuk bangsa Indonesia,” kata Herman dalam Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema "Optimalisasi Tugas dan Wewenang MPR" di Media Center, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. Diskusi juga menghadirkan anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman, dan Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago.
Bagi Herman Khaeron, MPR saat ini tetap sebagai lembaga yang memiliki wewenang tertinggi dibanding lembaga negara lainnya. Seperti kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden. “Sidang Tahunan MPR merupakan bagian dari eksistensi MPR karena mewujudkan satu forum antara DPR dan DPD,” ujarnya.
“Selain itu, tugas Sosialisasi Empat Pilar MPR merupakan tugas MPR untuk menjaga Indonesia berdasarkan Pancasila. Saat ini MPR sedang menggagas untuk mengembalikan garis-garis besar haluan negara,” ujar Herman, menambahkan.
Dia menambahkan optimalisasi dan penguatan MPR ke depan tergantung pada konsensus yang ada di DPR. Penguatan khusus bisa diberikan kepada MPR diwujudkan dalam UU MD3. Salah satunya, memberikan kewenangan kepada MPR untuk merumuskan garis-garis besar haluan negara. “Dalam merumuskan kembali UU MD3, anggota DPR bisa memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara,” katanya.
Penguatan MPR juga bisa dilakukan dengan melakukan amandemen kelima UUD. “Apakah perubahan UUD ini akan memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada MPR, tentu sekali lagi dikembalikan kepada anggota DPR/DPD dan konsensus fraksi-fraksi di DPR,” katanya.
Sementara itu, anggota MPR Rambe Kamarulzaman mengatakan penguatan kepada MPR bisa dilakukan tanpa mengubah UUD. Caranya, dengan merekomendasikan UU khusus tentang MPR sehingga MPR memiliki kewenangan, tugas, dan kewajiban yang jelas. Misalnya, aturan tentang jumlah pimpinan MPR. MPR pernah memiliki 11 pimpinan, kemudian berubah menjadi 5 pimpinan, dan sekarang 8 pimpinan MPR. “Perlu ada UU khusus tentang MPR,” kata Rambe. (*)