TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro berkeyakinan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bakal memperpanjang izin surat keterangan terdaftar (SKT) bagi lembaganya.
Baca: Sidang Sugi Nur Diwarnai Baku Hantam Banser dan FPI
"Menyetujui atau tidak menyetujui itu menjadi wewenang sepenuhnya Mendagri, tapi kami yakin menyetujui," kata Sugito saat dihubungi, Jumat, 21 Juni 2019.
Menurut dia, hal yang paling utama yakni FPI telah tertib dan taat hukum. Sugito berharap Tjahjo Kumolo tidak terjebak dengan berbagai rumor dan wacana yang berkembang.
"Isu mengenai beda politik, beda pikiran, beda pendapat itu menjadi alasan untuk tidak memperpanjang," kata dia. Keyakinan ini, kata Sugito, berangkat dari pemahaman bahwa perpanjangan izin merupakan produk hukum.
"Kalau memang tidak diperpanjang persoalannya antara hukum, kalau saya rasa tidak ada alasan menyebabkan itu tidak diperpanjang," kata dia.
FPI menyebut telah menyerahkan semua berkas untuk perpanjang izin. Perpanjang izin ini menjadi penting karena ormas yang terdaftar bisa mendapat bantuan dari Pemerintah.