TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi penjamin penangguhan penahanan mantan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko.
Baca: Panglima TNI Ajukan Penangguhan Penahanan Soenarko
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan alasan Luhut menjadi mau menjadi penjamin penangguhan penahanan adalah karena ia merupakan tokoh senior di TNI. Sedangkan Hadi adalah pembina seluruh purnawirawan TNI.
"Sekarang masih dalam proses administrasi. Hari ini beliau akan ditangguhkan," kata Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Juni 2019.
Lebih lanjut, polisi mengabulkan permohonan penangguhan Soenarko karena dinilai kooperatif oleh penyidik. "Yang bersangkutan janji tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti dan lari," ucap Dedi.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Sejak Mei 2019, ia ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Baca: Kuasa Hukum Soenarko Bantah Panglima TNI Jadi Penjamin Kliennya
Soenarko menjadi tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal jenis M4. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah menduga senjata itu ada kaitannya dengan rencana aksi 22 Mei 2019.