TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengklaim telah menyerahkan berkas administrasi perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas di Kementerian dalam Negeri.
Baca: Sidang Sugi Nur Diwarnai Baku Hantam Banser dan FPI
Sugito yang mengaku sedang berada di Arab Saudi menyebut seluruh berkas dan dokumen sudah dilengkapi. "Sudah, semua sudah, sudah rapih, sudah ada komunikasi dengan pengurus (FPI) dan yang mengurus di sana dengan Kementerian Dalam Negeri," katanya saat dihubungi, Jumat, 21 Juni 2019.
Dia tidak menjelaskan tanggal pasti penyerahan dokumen. Menurut Sugito, batas waktu atau tenggat waktu tanggal 20 Juni tidak terlewati. "Kemungkinan Mendagri (Thahjo Kumolo) belum dapat informasi dari bagian pendaftaran perpanjangan itu. kemungkinan semacam itu," kata dia.
Ia menyebutkan bakal sulit secara teknis administratif kalau batas waktu yang ada tidak dipenuhi. Sugito tetap berkeyakinan bahwa dokumen perpanjangan SKT telah diterima oleh Kemendagri.
"Saya jadi bingung kok jadi ramai. Apakah karena ormas FPI jadi seksi untuk diberitakan. Padahal kan ormas lainnya banyak, malah kadang telat memperpanjang juga banyak. FPI yang jadi sorotan," kata dia.
Terkait perpanjangan SKT, Kementerian Dalam Negeri menyebut Front Pembela Islam (FPI) belum menyerahkan berkas perpanjangan izin. Padahal izin organisasi ini telah habis pada Kamis, 20 Juni 2019. "Setahu saya belum ada dan tidak ada batas waktu," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar saat dihubungi, Jumat, 21 Juni 2019.