TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri menanyakan satu nama anggota kepolisian kepada Novel Baswedan dalam proses pemeriksaan terhadap penyidik KPK itu, di Gedung KPK. "Dia (anggota polisi, red) berkaitan dengan kasus penggagalan OTT KPK di kasus reklamasi," kata Arif Maulana, anggota tim kuasa hukum Novel, di kantor KPK, Kamis, 20 Juni 2019.
Baca juga: Periksa Novel Baswedan, Polisi: Lanjutan Pemeriksaan di Singapura
Hari ini kembali TGPF memeriksa Novel Baswedan guna mengungkap pelaku dan dalang penyerangan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Novel pernah diperiksa TGPF beberapa waktu silam di Singapura.
Arif mengungkapkan setidaknya ada enam materi pertanyaan penyidik yang diajukan Tim Gabungan Pencari Fakta kepada penyidik KPK tersebut. Pertanyaan seputar anggota kepolisian itu adalah salah satunya.
Menurut Arif, materi yang pertama, adalah penyieidk menelusuri CCTV yang berada di TKP ketika kejadian berlangsung. "Katanya ada 100 CCTV tapi ada yang terlewat. Ini menandakan TGPF jalan di tempat," kata dia.
Kedua, penyidik masih menanyakan barang bukti berupa sidik jari dan gelas atau botol yang digunakan untuk menyiram air keras. Ketiga, mengenai cell tower dumps yang memang pernah diperoleh oleh aparat kepolisian sebelumnya.
"Cell tower dumps adalah info mengenai nomor yang diperoleh penyidik dan juga bagaimana 4 orang yang saat itu diduga sebagai tersangka dan 2 eksekutor itu diidentifikasi," kata Arif yang juga anggota Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini.
Keempat, penyidik menanyakan Novel Baswedan terkait kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik KPK itu sebelum penyerangan terjadi. "Lalu itu dikaitkan dengan berbagai penyerangan yang terjadi terhadap pegawai KPK lainnya. Kasus apa saja tadi ditanyakan oleh tim kepada mas Novel," kata Arif.
Kelima, penyidik menanyakan kasus korupsi E-KTP serta rencana operasi tangkap tangan tim KPK. OTT ini dikatakan Arif dilakukan terhadap seorang pengusaha yang berkaitan dengan reklamasi.
Terakhir, penyidik mengajukan pertanyaan satu nama seorang anggota kepolisian yang berkaitan dengan kasus penggagalan OTT KPK di kasus reklamasi itu.
Yati Andriyani, anggota tim kuasa hukum lainnya, menilai materi pertanyaan yang diajukan TGPF sebagian besar pernah ditanyakan pada pemeriksaan pertama di Singapura. "Pertanyaan mengarah pada barang bukti seperti mug, sidik jari, CCTV, dan saksi-saksi, yang menurut kami harusnya sudah selesai diperiksa oleh TGPF," kata dia.
Hendardi, anggota TGPF, menyatakan pemeriksaan terhadap Novel hari ini ditujukan untuk pendalaman. "Kelanjutan saja dari materi yang lalu," kata dia. "Kami, kan, juga periksa yang lain-lain
Soal perkembangan kasus Novel itu, Hendardi belum bisa menjelaskannya. Ia hanya menyatakan tim gabungan saat imasih bekerja. "Kami diberi waktu enam bulan dari Januari sampai Juli. Nanti kalau selesai kami akan launching (hasilnya). Nanti akan kami sampaikan dulu ke Kapolri," kata dia.
Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam menugaskan tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
HALIDA BUNGA | ANTARA