TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan menilai pemeriksaan kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan. Hari ini, kamis, 20/6, penyidik KPK Novel Baswedan kembali menjalani pemeriksaan oleh TGPF di kantor KPK.
Baca juga: Periksa Novel Baswedan, Polisi: Lanjutan Pemeriksaan di Singapura
Yati Andriyani, anggota tim kuasa hukum, seusai pemeriksaan, menyatakan materi pertanyaan yang diajukan TGPF sebagian besar pernah ditanyakan pada pemeriksaan pertama di Singapura. "Pertanyaan mengarah pada barang bukti seperti mug, sidik jari, CCTV, dan saksi-saksi, yang menurut kami harusnya sudah selesai diperiksa oleh TGPF," kata dia .
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Arif Maulana, mengatakan pertanyaan penyidik itu tidak mengarah pada pelaku. "Ini pelaku lapangan pun belum, apalagi berharap (membongkar) aktor intelektualnya" kata dia.
Arif mengatakan sejak awal tim kuasa hukum Novel Baswedan meragukan kerja TGPF. Yati mengingatkan masa kerja TGPF akan segera berakhir. "Kalau mereka tidak segera menunjukkan indikasi-indikasi fakta, kami khawatir kasus ini gagal diselesaikan," kata dia.
Pemeriksaan terhadap Novel Baswedan hari ini bertepatan dengan 800 hari teror penyiraman air keras dia alami. Pada 11 April 2017 lalu, dua orang tak dikenal menyiram wajah Novel dengan air keras. Peristiwa itu terjadi di dekat rumah Novel, seusai mantan perwira Polri itu salat subuh berjamaah di masjid setempat. Akibat serangan itu mata kiri Novel mengalami kerusakan parah.
Hendardi, anggota TGPF, menyatakan pemeriksaan terhadap Novel hari ini ditujukan untuk pendalaman. "Kelanjutan saja dari materi yang lalu," kata dia. "Kami, kan, juga periksa yang lain-lain."
Soal perkembangan kasus Novel, Hendardi belum bisa menjelaskannya. Ia hanya menyatakan tim gabungan saat imasih bekerja. "Kami diberi waktu enam bulan dari Januari sampai Juli. Nanti kalau selesai kami akan launching (hasilnya). Nanti akan kami sampaikan dulu ke Kapolri," kata dia.
Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam menugaskan tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
HALIDA BUNGA | ANTARA