TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat tahun 2017.
Baca: KPK Akan Dalami Putusan Pejabat KONI Terkait Menpora Imam Nahrawi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, mengatakan hingga saat ini memang belum ada penetapan tersangka pada kasus tersebut. Namun, ia menyatakan perkara tindak pidana korupsi itu sudah masuk tahap penyidikan umum, yang artinya hanya tinggal selangkah lagi bagi penyidik untuk menetapkan tersangka.
"Belum ada (tersangkanya). Total saksi yang sudah dipanggil baik dari KONI Pusat maupun dari pihak Kemenpora, total sudah 19 orang saksi," ujar Mukri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juni 2019.
Menurut Mukri penyidik masih membutuhkan keterangan dari para saksi, baik unsur Kementerian Pemuda dan Olahraga maupun KONI Pusat. Ia mengatakan setelah seluruh saksi diperiksa dan penyidik menemukan alat bukti yang kuat, penetapan tersangka akan segera dilakukan.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada November 2017, berawal saat KONI Pusat mengirimkan proposal kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk meminta bantuan sebesar Rp26 miliar. Imam kemudian memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mencairkan dana tersebut mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) pada Kemenpora Tahun 2017, belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI tersebut.
Setelah itu Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Pada Desember 2017, pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI Pusat dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Baca: Kasus Suap KONI, Jaksa Pelajari Vonis Hakim Terkait Nama Menpora
Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI Pusat. Oknum tersebut diduga membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.