TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hingga saat ini Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF bentukan Polri untuk kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan belum berhasil menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK itu.
Baca: Penyidikan Novel Baswedan, Polda Metro Peringatkan Kuasa Hukum
"Pelaku belum tertangkap. Hasil pemeriksaan tadi tidak bisa diprediksi apakah bisa ditangkap atau tidak karena yang terjadi adalah pengulangan. Tidak ada hal yang baru," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, di kantornya pada Kamis, 20 Juni 2019.
Yati Andriyani, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan juga menyayangkan kinerja TGPF yang belum memperlihatkan hasil penyelidikan hingga 800 hari pasca kejadian kekerasan.
Baca: Ucapan Novel Baswedan Soal Intimidasi, Teror Itu Gagal
"Kami tidak melihat ada perkembangan siginifikan dari TGPF. Dari pemeriksaan tadi tidak ada keterangan yang menunjukkan kemajuan dalam proses pengungkapan kasus ini," kata Yati.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Novel Baswedan pada Kamis, 20 Juni 2019, di KPK merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya Novel diperiksa di Singapura.
Namun, Yati mengatakan tidak ada perkembangan pertanyaan penyidik yang mengarah ke fakta-fakta peristiwa. "Padahal kami berharap dalam proses pemeriksaan ini sudah ada indikasi siapa sebetulnya aktor pelaku ini," kata Yati.
Baca: Periksa Novel Baswedan, Polisi: Lanjutan Pemeriksaan di Singapura
Pemeriksaan terhadap Novel Baswedan kali ini bertepatan dengan peringatan 800 hari teror penyiraman air keras yang merusak mata mantan perwira polisi itu. Sejak 800 hari lalu atau pada 11 April 2017 dua orang tak dikenal menyiram wajah Novel dengan air keras. Peristiwa itu terjadi di dekat rumah Novel, seusai Novel menjalankan salat subuh berjamaah di masjid.
HALIDA BUNGA FISANDRA