Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baca Pleidoi, Bahar bin Smith: Saya Tak Berniat Buruk Menganiaya

image-gnews
Bahar bin Smith dengan kawalan ketat polisi menuju kendaraan tahanan seusai sidang putusan sela Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Pemindahan lokasi persidangan ke Bandung pun tidak menyalahi aturan karena hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Prima Mulia
Bahar bin Smith dengan kawalan ketat polisi menuju kendaraan tahanan seusai sidang putusan sela Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Pemindahan lokasi persidangan ke Bandung pun tidak menyalahi aturan karena hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith, menyampaikan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis, 20 Juni 2019.

Baca: Bahar bin Smith: Dunia Akhirat Saya Tanggung Jawab

Dalam pleidoinya, penceramah kondang itu mengaku tidak ada niat melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi. Justru, Bahar berusaha untuk mencari tahu kebenaran terkait isu bahwa kedua korban telah mengaku-ngaku sebagai Bahar ketika berkunjung ke Bali.

"Sebenarnya saya tidak memiliki niat buruk untuk menganiaya kedua korban tersebut. Saya hanya ingin bertabayyun (kroscek) ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (korban mengaku-ngaku sebagai Bahar)," ucap Bahar dalam persidangan itu.

Bahar mengakui dirinya memiliki kepribadian yang keras dan tegas. Namun, dia tidak berniat untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada kedua korban yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar.

"Saya memang adalah orang yang keras jikalau saya hanya ingin (menganiaya) tanpa mencari tahu, membabi-buta, tidak mungkin saya menyuruh murid saya untuk menjemput (korban) bawa ke pondok, padahal saya punya ratusan murid di daerah Jabar, apalagi Bogor," katanya.

Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu melanjutkan, kalau dia berniat jahat terhadap kedua korban, maka dengan mudah dia bisa memerintahkan muridnya untuk menghabisi kedua korban dimana saja tanpa harus dibawa terlebih dahulu ke pesantren Tajul Alawiyyin untuk diinterogasi.

"Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya untuk menghabisi dia (korban) di jalan tanpa mengotori tangan saya, kalau saya punya niat jelek," ujar Bahar.

Dia pun mengatakan alasan tidak melaporkan ke pihak kepolisian terkait kelakukan kedua korban yang telah dengan sengaja melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar. Alasannya, kata dia, lantaran Bahar sudah tidak menaruh kepercayaan kepada kepolisian yang acapkali tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Bahar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kenapa saya tidak melaporkan kejadian tersebut. Yang mulia, saya jujur saya kehilangan kepercayaan kepada para penegak hukum, khususnya kepolisian karena selama ini kami membuat laporan tidak pernah ditanggapi," kata dia.

Namun, Bahar enggan merinci laporan apa yang pernah dia layangkan kepada pihak Kepolisian. Bahar hanya melanjutkan sikap polisi yang bertindak sangat cepat manakala Bahar menjadi pihak terlapor.

"Adapun kalau kami menjadi terlapor, maka secepat kilat dari saksi langsung jadi tersangka, dan dari tersangka langsung ditahan. Oleh karenanya, dari alasan itulah kami tidak membuat laporan," ujarnya.

Bahar pun meminta agar majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya untuk dirinya. Dia mengaku percaya dengan majelis hakim tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun saat menjatuhkan vonis untuk Bahar.

"Saya yakin kepada majelis hakim yang mulia, khususnya kepada hakim ketua, jikalau kepolisian bisa diintervensi, jikalau kejaksaan bisa diintervensi, tetapi saya sangat yakin bahwasanya pengadilan tidak bisa diintervensi oleh siapapun," ucap Bahar.

Baca: Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cibinong menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melanggar hukum lantaran melakukan penganiayaan juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

1 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

4 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

9 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

10 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

11 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

11 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

14 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

15 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

15 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

17 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.