TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. KPAI menilai, sistem ini akan memberi layanan akses yang berkeadilan bagi masyarakat, pemerataan mutu pendidikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Baca: Polemik PPDB 2019, KPAI Kritik Sosialisasi Kemendikbud Minim
"Semua sekolah harus unggul dan berkualitas," kata Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI di kantornya pada Rabu, 19 Juni 2019.
Menurut KPAI, hingga saat ini masyarakat Indonesia masih memiliki penolakan yang tinggi terhadap kebijakan PPDB sistem zonasi. Ini adalah tugas pemerintah daerah dan pusat untuk mengedukasi masyarakat terkait perlunya sistem zonasi dalam memeratakan kualitas pendidikan.
"Perbaikan sistem harus dilakukan. Untuk itu sosialisasi harus dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif agar masyarakat teredukasi," kata Retno.
Lebih lanjut, Retno menjelaskan KPAI memandang sistem zonasi telah sejalan dengan kepentingan terbaik anak. Sistem ini juga menghemat biaya transportasi ke sekolah. Selain itu, anak tidak terlalu capek.
Baca: Kelebihan Sistem Zonasi PPDB Versi Praktisi Pendidikan
"Anak tidak terlalu lelah, istirahat cukup, dan dapat menghindari kekerasan antar-teman karena orang tua saling mengenal," kata Retno.