TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 2 Juli 2019. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Baca juga: Petugas KPK Bawa 2 Koper Dokumen dari Ruangan Enggartiasto Lukita
"Sudah diagendakan dan suratnya sudah kami sampaikan untuk rencana pemeriksaan pada tanggal 2 Juli tahun 2019," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Rabu, 19 Juni 2019.
Febri mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan untuk Enggar kepada Biro Hukum Kementerian Perdagangan. KPK berharap politikus Partai Nasdem itu akan memenuhi panggilan. "Dan memberikan keterangan yang dibutuhkan terkait dengan perkara ini," ujar Febri.
Febri mengatakan ada dua hal yang tengah didalami KPK terkait penyidikan Bowo Sidik. Pertama suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik. Bowo disangka menerima suap sekitar Rp 2,5 miliar dari bagian marketing PT Humpuss Asty Winasti.
Selain itu, KPK juga sedang menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo. KPK memperkirakan jumlahnya Rp 6,5 miliar. KPK menduga sebagian uang itu diterima mengenai pembahasan dan pengaturan Peraturan Menteri Perdagangan terkait lelang gula rafinasi. "Itu perlu kami klarifikasi," kata Febri.
Baca juga: Bukti Dugaan Gratifikasi Bowo Sidik Ditemukan di Ruang Mendag
Adapun Enggartiasto Lukita sebelumnya membantah telah memberikan uang kepada politikus Partai Golkar tersebut. “Apa urusannya kasih duit? Saya yakin enggak ada, dia dari Golkar saya dari NasDem,” kata Enggar di Istana Negara, Jakarta, Senin, 29 April 2019.