TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk bersaksi dalam sidang perkara jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Sebelumnya, mereka berdua tidak hadir pada sidang Rabu, 19 Juji 2019.
"Agenda berikutnya, kami akan hadirkan lagi sidang berikutnya," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang selanjutnya bakal digelar Rabu, 26 Juni 2019.
Baca Juga: Khofifah Batal Bersaksi untuk Tersangka Penyuap Romahurmuziy
Lukman Hakim tak hadir dalam sidang karena masih berada di luar negeri. Sedangkan Khofifah beralasan sedang mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah. Wawan berharap keduanya bisa bersaksi pada sidang Rabu pekan depan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanudin dan Kepala Kanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi menyuap Ketua Umum PPP saat itu, Muhammad Romahurmuziy alias Rommy, supaya bisa terpilih menjadi pimpinan.
Dalam dakwaan jaksa, Haris disebut memberikan duit Rp 255 juta kepada Rommy dan Rp 70 juta kepada Lukman Hakim. Duit itu diberikan lantaran Haris sempat terganjal syarat pencalonan karena pernah sanksi adminsitritaf. Adapun Rommy dan Lukman sama-sama membantah dakwaan tersebut.
Simak Juga: KPK Periksa 7 Calon Rektor UIN untuk Tersangka Romahurmuziy
Khofifah ikut terseret dalam perkara ini lantaran disebut Rommy memberikan rekomendasi agar Haris dipilih menjadi Kepala Kanwil Jawa Timur. Gara-gara penuturan Rommy, KPK memeriksa Khofifah pada 26 April 2019 di Surabaya.
Di kesempatan berbeda, Khofifah menampik tudingan eks Ketua Umum PPP itu. Menurut Khofifah ia terakhir bertemu Romy saat dilantik sebagai gubernur di Istana Negara pada 12 Februari lalu. "Mas Romy memberi selamat, saya jawab maturnuwun (terimakasih), nyuwun pangestu (minta doanya). Makanya saya kaget dibilang memberi rekomendasi, dalam bentuk apa?" kata Khofifah di Surabaya, 23 Maret 2019.