TEMPO.CO, Jakarta-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019. Belasan SPDP yang diterima oleh Kejati DKI Jakarta berasal dari penyidik atas tersangka kerusuhan yang ditahan di Polda Metro Jaya.
“Sudah ada sekitar 14 SPDP dengan 79 tersangka yang diterima Kejati DKI,” ujar Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri melalui pesan teks, Selasa, 18 Juni 2019.
Baca Juga: Kerusuhan 21-22 Mei, Ini Tiga Hal yang Diinvestigasi Komnas HAM
Namun Mukri tak menyebutkan satu per satu nama tersangka yang SPDPnya telah diserahkan. Ia mengatakan untuk masing-masing SPDP telah ditunjuk sejumlah jaksa untuk mengawal proses penyidikan.
Adapun jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini adalah maksimal 70 orang. “Masing-masing SPDP itu telah ditunjuk empat sampai lima jaksa untuk mengawal proses penyidikannya,” kata Mukri.
Simak Juga: Korban Tewas Kerusuhan 22 Mei: 8 oleh Peluru, 1 Trauma di Kepala
Selain itu kejaksaan juga telah menerima 25 SPDP tersangka tindak pidana makar. Kendati demikian Mukri enggan menjelaskan satu per satu nama tersangka yang SPDP-nya telah diserahkan.
Sebelumnya, kerusuhan 21-22 Mei 2019. Aksi ricuh menolak hasil Pilpres 2019 itu kemudian menimbulkan sembilan korban tewas dan ratusan korban luka-luka. Polisi pun kemudian meringkus 447 pelaku kerusuhan dan menjadikan mereka semua sebagai tersangka.