Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Saksi Dilindungi LPSK

image-gnews
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) saat hadir pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) saat hadir pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permintaan kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ihwal perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019.

Baca: Wiranto Sebut Pendukung Sejati Prabowo Tak Akan Unjuk Rasa di MK

Anggota majelis hakim Suhartoyo mengatakan, Mahkamah tidak dapat mengabulkan permintaan itu lantaran tak ada landasan hukumnya. Suhartoyo mengatakan Mahkamah juga sudah mempelajari batasan kewenangan LPSK untuk perlindungan saksi hanya dalam perkara pidana.

"Terus terang Mahkamah tidak bisa kemudian mengamini itu karena memang tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK," kata Suhartoyo.

Suhartoyo berujar, Mahkamah menjamin keselamatan para saksi di ruang sidang dan di kawasan gedung MK. Dia menjelaskan ada mekanisme baru, yakni menempatkan saksi di ruang steril. Saksi-saksi yang sudah diambil sumpahnya tak boleh berkomunikasi dengan pihak atau saksi lain yang berpotensi memengaruhi independensi dan kesaksian.

Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, sejak 2003 belum pernah ada saksi yang terancam lantaran memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi. Palguna berujar, tak boleh ada seorang pun yang terancam selama berada di kawasan kewenangan Mahkamah.

"Oleh karena itu saya ingin menyampaikan, seolah-olah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan," kata Palguna.

Sebelum sidang pembacaan hari ini berakhir, tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga menyampaikan surat kepada majelis hakim yang berisi permintaan perlindungan saksi itu.

Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan surat itu berisi hasil konsultasi pihaknya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan, LPSK menyatakan bersedia memberi jaminan perlindungan saksi jika diperintahkan oleh Mahkamah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

" Faktanya memang kebutuhan perlindungan saksi itu ada," kata Bambang saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Bambang Widjojanto kemudian mendebat jawaban Suhartoyo. Menurut dia, ada calon saksi yang mengaku tak nyaman untuk memberikan keterangan. Bambang berujar ancaman keselamatan itu pun bisa saja datang setelah saksi berada di luar ruangan sidang.

Anggota tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Luhut MP Pangaribuan sempat mempertanyakan kerisauan Bambang terkait keamanan saksi ini. Dia meminta kuasa hukum Prabowo membuka secara transparan dan detail soal ancaman itu. Jika tidak tuntas, Luhut khawatir akan ada dugaan bahwa MK tidak memperhatikan permintaan pemohon.

"Ini tidak baik tidak dituntaskan, karena akan menimbulkan insinuasi, prejudice. Jadi seolah-olah drama yang tidak memperhatikan orang lain," ucap Luhut.

Bambang pun tak terima mendengar kata drama dari Luhut. "Saya keberatan ini dinamakan drama. Jangan bikin drama di sore hari oleh lrang yang bernama Luhut," kata Bambang.

Baca: Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti

Luhut dan Bambang masih saling menukas, hingga akhirnya hakim Suhartoyo menyampaikan pernyataan pamungkas. "Mahkamah tidak bisa memberikan perlindungan itu. Sudah jawaban Mahkamah itu. Jadi sebenernya tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Suhartoyo lagi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

1 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

1 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

2 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.


Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

2 jam lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

Gibran berangkat ke Jakarta pada Jumat siang ini. Ia enggan memberitahu akan bertemu siapa saja dan agenda apa yang dibicarakan selama di Jakarta.


Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

2 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi terhadap MK.


Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

3 jam lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

Prabowo meminta para pendukungnya membatalkan rencana aksi di MK. Apa tanggapan Gibran?


Hadiri Demo di MK, Eks Menag Fachrul Razi Tuntut Hakim Buat Keputusan yang Adil

3 jam lalu

Menteri Agama periode 2019-2020, Jenderal (Purn) Fachrul Razi memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hadiri Demo di MK, Eks Menag Fachrul Razi Tuntut Hakim Buat Keputusan yang Adil

Eks Menag turut hadir dalam unjuk rasa menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa pilpres.


Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

3 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

Budi Arie Setiadi mengatakan Tim Cook mengapresiasi hasil pemilu presiden Indonesia atas terpilihnya Prabowo.


Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

3 jam lalu

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam pemaparan hasil survei yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, menyebut hasil survei menunjukkan MK mengalami tren peningkatan efek sidang sengketa hasil pilpres 2024.