Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembuat Hoaks Server KPU Menghilang dari Rumah Sebelum Pemilu

image-gnews
Rumah Wahyu Nugroho, warga Solo yang ditangkap Bareskrim Polri lantaran menyebar hoax tentang server KPU  telah disetting untuk memenangkan Jokowi dalam pilpres 2019 dengan perolehan suara 57 persen. Wahyu sempat menjadi buron dua bulan hingga ditangkap di daerah Boyolali. TEMPO/AHMAD RAFIQ
Rumah Wahyu Nugroho, warga Solo yang ditangkap Bareskrim Polri lantaran menyebar hoax tentang server KPU telah disetting untuk memenangkan Jokowi dalam pilpres 2019 dengan perolehan suara 57 persen. Wahyu sempat menjadi buron dua bulan hingga ditangkap di daerah Boyolali. TEMPO/AHMAD RAFIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri telah menangkap Wahyu Nugroho, tersangka pembuat hoaks server Komisi Pemilihan Umum direkayasa untuk memenangkan calon presiden Joko Widodo. Dia diketahui menghilang dari kampungnya sejak sebelum pemilihan umum.

Baca juga: 2 Bulan Kabur, Penyebar Hoaks Server KPU Ditangkap

Wahyu selama ini tinggal di Kelurahan Nusukan RT 01/VI Solo. "Sudah tidak pernah lagi terlihat di kampung sejak sebelum pemilu," kata Indaryanto, Ketua Rukun Warga setempat, Selasa 18 Juni 2019.

Hanya saja, warga tidak menyangka bahwa saat itu dia tengah menjadi buron kepolisian lantaran kasus penyebaran hoax. Sebab, warga sendiri juga belum pernah melihat video hoax yang dipermasalahkan.

"Memang beberapa waktu terakhir ada beberapa orang asing datang ke kampung ini," kata Indaryanto. Orang asing itu bertanya kepada beberapa warga mengenai keberadaan Wahyu. "Mungkin dia petugas yang tengah mengejarnya," katanya.

Warga baru mengetahui bahwa Wahyu bermasalah hukum saat dia tertangkap di daerah Boyolali. "Polisi sempat membawanya ke sini untuk memberitahu keluarga," kata Indaryanto. Dari petugas yang menangkapnya, Indaryanto baru mengetahui bahwa Wahyu dituduh menebar hoaks.

Selama ini Wahyu dikenal sebagai ahli komputer dan bekerja sebagai seorang dosen. "Tapi kami tidak tahu dosen mana," katanya. Selama ini warga memang tidak mengenal secara dekat lantaran Wahyu sering beraktivitas di luar kota. "Dia juga baru 10 tahun tinggal di sini," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aktivitas di kampung lebih banyak diikuti oleh istrinya. "Istrinya ibu rumah tangga, kegiatan sosialnya sangat bagus," kata Indaryanto. Hanya saja, setelah penangkapan tersebut, rumah yang ditinggali Wahyu dan keluarganya terlihat kosong.

Wahyu disangka menjadi orang yang pertama kali bicara mengenai server KPU telah diseting untuk memenangkan Jokowi dalam pilpres 2019 dengan perolehan suara 57 persen. Omongan yang direkam dalam bentuk video itu sempat viral di media sosial beberapa waktu sebelum pemungutan suara pilpres 2019.

Baca juga: SafeNet Pertanyakan Dasar Hukum Polisi Pantau Grup WhatsApp

Video itu diketahui diambil di rumah mantan Bupati Serang Ahmad Taufik pada 27 Maret 2019. Saat itu Wahyu memaparkan klaim temuannya soal server KPU bocor kepada para relawan salah satu pasangan calon. Ia juga menyatakan server KPU berada di Singapura.

Polisi menyebut video yang dibuat itu merupakan hoaks. Wahyu diduga membuat video itu agar ia bisa masuk menjadi ahli IT di kubu salah satu calon presiden.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

3 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

5 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

7 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

12 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.


Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

12 hari lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.


YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

22 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.


CekFakta #249 Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

26 hari lalu

Ilustrasi wanita sedang browsing internet. Pixabay.com
CekFakta #249 Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa


Politeknik Tempo Gelar Pelatihan Cek Fakta Lanjutan Kolaborasi dengan ANNIE Lab

27 hari lalu

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) mengikuti pelatihan cek fakta dari Inge Klara Safitri, Koordinator Tim Cek Fakta Tempo.co bertajuk
Politeknik Tempo Gelar Pelatihan Cek Fakta Lanjutan Kolaborasi dengan ANNIE Lab

Pelatihan dalam rangkaian proyek kolaborasi Politeknik Tempo bersama dengan ANNIE Lab ini diberikan oleh Koordinator Tim Cek Fakta Tempo.


Video Viral Ulat Bulu Mematikan dari Amerika, Polisi Pastikan Hoaks

32 hari lalu

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyatakan kabar ulat bulu mematian adalah berita hoaks di Polres Pamekasan, Sabtu, 24 Februari 2024. ANTARA/HO-Polres Pamekasan.
Video Viral Ulat Bulu Mematikan dari Amerika, Polisi Pastikan Hoaks

Wakapolres Pamekasan mengatakan, semua jenis ulat bulu mematikan atau tidak bergantung pada tingkat alergi pada manusia