TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini napi koruptor bisa dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Sebab, tidak semua lapas di Nusakambangan berkategori keamanan supermaksimum. "Para narapidana kasus korupsi tertentu dapat ditempatkan di Lapas maximum security," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 18 Juni 2019.
Baca: Polisi: Anggota Boleh Daftar Capim KPK Meski Tak Tangani Korupsi
Febri merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Dalam beleid itu, ketegori lapas dibagi 4, yakni super maximum security, maximum security, medium, dan minimum security.
Begitupun di lapas Nusakambangan. Di sana, kata Febri, KPK telah melihat langsung bahwa ada pembagian kategori lapas. Untuk lapas kategori super maximum security, di Nusakambangan terdapat Lapas Batu dan Pasir Putih. Sedangkan, lapas untuk kategori maximum security terdapat Lapas Besi dan Kembang Kuning. "Bahkan di sana terdapat lapas kategori medium dan minimum security," ujar Febri.
Ia mengatakan dari kajian KPK dan Kemenkumham, para narapidana kasus korupsi tertentu dapat ditempatkan di lapas maximum security. KPK berharap dengan dimasukannya napi korupsi ke penjara maximum security, praktek jalan-jalan napi ke luar lapas dengan menyuap petugas dapat dihindari. "Sehingga sangat logis jika mereka ditempatkan di Lapas Maximum Security tersebut," ujar Febri.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly masih ragu memindahkan napi koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Dia menganggap koruptor bukanlah napi beresiko tinggi yang memerlukan penjagaan supermaksimum. "Napi koruptor bukanlah kategori resiko tinggi yang memerlukan keamanan supermaksimum, itu persoalannya," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Politikus PDIP itu berujar Nusakambangan adalah penjara dengan penjagaan supermaksimum yang dibuat untuk memenjarakan napi beresiko tinggi. Karena itu, Nusakambangan, kata dia, lebih cocok dihuni oleh teroris, bandar narkoba dan pelaku pembunuhan.
Baca: KPK Periksa 2 Calon Rektor UIN Banda Aceh di Kasus Rommy
Merespon hal tersebut, KPK berharap Yasonna tidak menolak sepenuhnya pemindahan napi korupsi ke lapas Nusakambangan. KPK berharap Yasonna hanya berpandangan bahwa napi korupsi tak bisa diletakan di lapas kategori super maximum security.