TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah advokat yang pernah atau sedang menangani kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak wacana pemindahan koruptor ke lembaga pemasyarakatan atau LP Nusakambangan. Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail menilai pemindahan napi ke LP Nusakambangan tidak banyak manfaatnya.
"Kalau misalnya untuk para terpidana terdidik, saya lebih cenderung mereka dikenai kewajiban kerja sosial," kata dia saat dihubungi, Selasa, 18 Juni 2019. Menurut dia hukuman bukan pembalasan untuk menyengsarakan orang, melainkan untuk mengembalikan terpidana kepada masyarakat. Pengacara Romahurmuziy ini juga menganggap pemindahan ke lapas supermaksimum seperti Nusakambangan lebih mirip pengasingan bukan pemasyarakatan.
Baca juga: Yasonna Laoly Masih Ragu Penjarakan Koruptor di Nusakambangan
Pengacara eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution juga menolak wacana itu. Dia mengatakan korupsi adalah tindak pidana khusus yang membutuhkan pembinaan khusus. Karena itu, ia mendukung lapas khusus seperti Sukamiskin. "Bukan berarti ada keistimewaan, akan tetapi terapi penyembuhannya yang perlu dilakukan secara khusus." Akan halnya penyelewengan di penjara Sukamiskin dapat dijadikan bahan evaluasi dan peningkatan pengamanan.
Mantan penasihat hukum eks Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia, Ending Fuad Hamidy, Arif Sulaiman menganggap pemindahan napi ke Nusakambangan bakal merepotkan KPK karena jaraknya yang jauh dari Jakarta. Padahal, dalam beberapa kasus, KPK perlu memeriksa para terpidana untuk mengembangkan suatu kasus korupsi. "Sukamiskin sudah cukup baik dan representatif."
Baca juga: KPK Minta Koruptor Kelas Kakap Dibui di LP Nusakambangan
Wacana pemindahan napi korupsi kelas kakap ke Nusakambangan merebak setelah insiden Setya Novanto pelesiran ke toko bangunan. KPK menagih Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk memindahkan napi korupsi ke pulau itu. Menurut KPK rencana yang merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem penjara setelah operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin itu seharusnya sudah dilakukan Juni ini.
Menkumham Yasonna Laoly menentang wacana itu. LP Nusakambangan, kata dia, dibuat untuk memidana napi berisiko tinggi seperti teroris, pembunuh dan gembong narkoba. Akan halnya napi korupsi bukan napi yang berisiko tinggi. "Napi koruptor itu bukan kategori high risk yang memerlukan supermaximum security," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.