TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Majelangka menetapkan Amsor, 29 tahun, sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan tol Cikopo-Palimanan atau Tol Cipali, Senin dini hari, 17 Juni 2019. Amsor diduga memaksa mengambil kemudi supir yang sedang mengemudikan bus di tengah jalan tol sehingga terjadi kecelakaan.
Baca: Kecelakaan Tol Cipali Berawal Saat Penumpang Rebut Paksa Kemudi
“Kita sudah kordinasikan dengan Kejaksaan, untuk penerapan pasal berubah menjadi Pasal 338 KUHP subsider 359 KUHP. Tetapi sampai saat ini tersangka belum bisa diminta keterangan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo kepada Tempo, Selasa, 18 Juni 2019.
Trunoyudo mengatakan, dua orang penumpang yang selamat dari kecelakaan maut tersebut menyebutkan, bahwa sebelum kecelakaan terjadi, supir bus sedang berkomunikasi melalui telepon genggamnya sambil mengemudi. Saat itu pula Amsor tiba-tiba menyergap supir dan memaksa untuk mengambil kendali bus.
“Saksi bercerita bahwa sebelum terjadi kecelakaan si sopir sedang menelepon seseorang, tiba-tiba ada seseorang yang berusaha menerkam supir dari arah belakang, hingga mengakibatkan supir hilang kendali dan terjadilah kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Karena kehilangan kendali, bus yang dikemudikan supir tersebut oleng dan menerabas pembatas jalan tol hingga masuk ke arah berlawanan, tepatnya di KM 150.900 Jalur B. Tabrakan beruntun pun tak terhindarkan, bus Safari bernomor polisi H-1469-CB, itu menabram tiga mini bus, masing-masing Toyota Innova bernomor polisi B-168-DIL dan Mitsubishi Expander B-8137-PI dan satu kendaraan truk dengan nomor polisi R-1436-ZA. Akibat insiden tersebut, 12 orang meninggal. Puluhan orang mengalami luka-luka.
Baca: Begini Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Hingga saat ini polisi masih belum bisa menjelaskan siapa pelaku penyerangan terhadap supir bus tersebut. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Selain itu, polisi masih menunggu pelaku pulih setelah mengalami luka akibat kecalakaan tersebut. “Penyidik masih menunggu pemulihan yang bersangkutan,” kata dia.