Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Dewan Pers, Tempo Sebut Laporan Majalah Sudah Terverifikasi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen Purn. Chairawan bersalaman dengan anggota Dewan Pers usai melaporkan Majalah Tempo di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 11 Juni 2019. Herdiansyah menganggap redaksi Majalah Tempo melanggar kode etik jurnalistik sehingga mendesak agar meminta maaf kepada kliennya, Chairawan. TEMPO/Subekti.
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen Purn. Chairawan bersalaman dengan anggota Dewan Pers usai melaporkan Majalah Tempo di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 11 Juni 2019. Herdiansyah menganggap redaksi Majalah Tempo melanggar kode etik jurnalistik sehingga mendesak agar meminta maaf kepada kliennya, Chairawan. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perwakilan Majalah Tempo memenuhi panggilan Dewan Pers, di Gedung Dewan Pers, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019. Pemanggilan ini terkait laporan dari eks Komandan Tim Mawar, Mayor Jenderal (purnawirawan) Chairawan, soal tulisan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019.

Baca juga: Dewan Pers Gelar Sidang Perdana Laporan terhadap Majalah Tempo

Di pertemuan itu, Tempo ditanyai terkait proses penulisan laporan yang membahas dugaan keterlibatan mantan anggota Tim Mawar, dalam kerusuhan di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami menjelaskan semua yang ada di majalah tempo edisi judul Tim Mawar dan rusuh Sarinah itu adalah produk jurnalistik yang sudah melalui proses verifikasi. Jadi kami jelaskan bagaimana informasi awal kami jelaskan," kata Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso di Kantor Dewan Pers Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Budi mengatakan tiap data yang diperoleh Tempo telah dikroscek ke banyak sumber. "Sehingga apa yang sudah kami verifikasi adalah yang kami tulis," kata dia.

Bahkan Budi menyebut laporan yang saat ini telah beredar di masyarakat baru 30 persen dari informasi yang Tempo miliki. Sedangkan 70 persen sisanya tidak dituliskan karena proses verifikasinya belum selesai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertemuan itu, Budi mengatakan Dewan Pers menitikberatkan pada pemilihan kata Tim Mawar dalam judul di sampul depan dan beberapa laporan utama.

Baca juga: Pengamat: Tim Mawar Adukan Tempo ke Dewan Pers Langkah Final

Budi mengatakan nama Tim Mawar ini muncul dari ucapan Fauka Noor Farid, eks anggota Tim Mawar, yang diwawancarai Tempo.

"Jadi ya sebenarnya (penggunaan) Tim Mawar ini cara komunikasi kita mendekatkan ini siapa sih Fauka. Kalau kita nulis Fauka kan siapa ini? Jadi itu jelas bahasa jurnalistik kan, kita tidak menulis secara negatif," kata Budi.

Sebelum Tempo diperiksa, Dewan Pers telah terlebih dulu menanyai Chairawan dan tim kuasa hukumnya. Rencananya hasil akhir keputusan Dewan Pers akan ditentukan dari rapat pleno yang digelar pekan depan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

7 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

9 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo dinilai bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk pers di Indonesia.


LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menanggapi laporan Bahlil soal narasumber Tempo yang memberi informasi kisruh pencabutan dan pemulihan IUP.


Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.


Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi dalam Kisruh Pencabutan IUP

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi dalam Kisruh Pencabutan IUP

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan pelaporan yang dilakukan Menteri Bahlil bisa mengancam kebebasan pers.


Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

10 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

Dewan Pers menilai siniar Tempo 'Bocor Alus Politik' tidak melanggar kode etik dalam penayangan konten berjudul 'Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia' pada Sabtu, 2 Maret 2024.


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

10 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang

22 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang

Presiden Jokowi ternyata ikut andil memberi akses kepada Bahlil Lahadalia dalam tata kelola perizinan tambang.


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

22 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.