TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin menyebutkan dalil hukum tim hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menyertakan link berita sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa Pilpres adalah tidak berdasar.
Baca: Instruksi Rizieq, PA 212 Gelar Demo Hingga Putusan MK
Menurut dia, sesuai pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 4/2018 tentang tata beracara dalam PHPU pilpres, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak. Bukti lain yang termasuk yakni petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
"Berdasarkan pasal 37 PMK 4 2018, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan yaitu berupa keputusan termohon tentang rekap hasil penghitungan suara," kata Ali yang membaca dokumen tanggapan dalam persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 18 Juni 2019.
Menurut dia, tuntutan kubu Prabowo sebagai pemohon yang meminta mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan yang harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di muka persidangan sebagaimana diatur dalam PMK 4/2018.
Mengenai kedudukan tautan berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon, kata Ali, Bawaslu telah membuat pertimbangan dalam perkara nomor 01 yang pada pokoknya menyatakan laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti yaitu hanya mencetak berita online. "Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara."
Berdasarkan hal tersebut, kata Ali, tautan berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan. "Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat."