TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin menyindir ucapan tim kuasa hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uni yang meminta Mahkamah Konstitusi tidak menjadi Mahkamah Kalkulator.
Baca: Bambang Widjojanto: Saya Khawatir KPU Gagal Yakinkan Hakim MK
"Termohon melihat seakan-akan ada upaya isu dan ketidakmampuan pemohon dalam merumuskan dalil," kata Ali dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 18 Juni 2019.
Dalil itu, kata Ali, terkesan mengada-ada dan cenderung menggiring opini publik bahwa seakan-akan Mahkamah Konstitusi berniat tidak adil. "Dan seperti bom waktu jika MK menolak permohonan pemohon," kata dia
Menurut dia, dalam penanganan perkara pilkada sikap mahkamah tidak pernah keluar dari yurisprudensi. "MK tidak pernah menjadi mahkamah kalkulator, dalil pemohon adalah bentuk penghinaan terhadap eksistensi MK yang telah dibangun oleh para yang mulia hakim MK," ujar Ali.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Agenda sidang adalah mendengar jawaban dari Komisi Pemilihan Umum. Tim Hukum Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam persidangan perdana pada Jumat, 14 Juni 2019, tim hukum Prabowo meminta MK mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf Amin. Ada beberapa dalil yang mereka sertakan. Salah satunya adalah soal tudingan bawah calon inkumben menggerakan aparatur negara dan birokrasi untuk memenangkan mereka.