TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 18 Juni 2019. Dalam poin pertama eksepsinya, tim Jokowi-Ma'ruf menilai MK tak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara.
Baca: Yusril Minta Kubu Prabowo Tak Sebar Isu Saksi Sidang MK Diteror
Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf merujuk pada pasal 475 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang pada pokoknya mengatur permohonan keberatan terhadap hasil pemilihan presiden hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon, atau penentuan untuk dipilih kembali pada pilpres.
"Adanya kata hanya dalam ketentuan pasal tersebut demi hukum membatasi cakupan substansial hal yang dapat dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi, yakni terbatas hanya pada hasil perolehan suara," kata Yusril dalam sidang tersebut.
Tim kuasa hukum Jokowi juga menguatkan argumennya dengan merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi pada bagian kewenangan lembaga. UU itu menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Menurut Yusril tim kuasa hukum Prabowo selaku pemohon hanya mendalilkan asumsi adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka dinilai tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai obyek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan.
Pemohon dianggap hanya mendalilkan contoh-contoh peristiwa tanpa ada kaitan dan signifikansinya dengan perolehan suara. Tim Jokowi menilai sama sekali tak ada gambaran klaim kemenangan 62 persen sebagaimana pidato Prabowo pada tanggal 17 April 2019 atau pun klaim kemenangan 54,24 persen sebagaimana presentasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pada tanggal 14 Mei 2019. "Dengan tidak didalilkan perolehan suara versi Pemohon maka klaim kemenangan tersebut menjadi gugur," kata Yusril.
Baca: Mengintip Isi 3 Truk Alat Bukti Sengketa Pilpres Kubu Prabowo
Tim Jokowi juga merujuk Pasal 51 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 yang disebut secara jelas dan tegas bahwa Mahkamah Konsititusi tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan a quo. Ketentuan Pasal 51 ini dianggap memberikan penegasan atas kewenangan MK dalam hal menjatuhkan amar putusan terhadap sengketa hasil pilpres.
"Bahwa berdasarkan uraian dan argumentasi yuridis di atas, sudah cukup kiranya alasan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia, untuk menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili Permohonan Pemohon, sehingga beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ucap mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Dalam poin kedua eksepsi, tim kuasa hukum Jokowi juga menilai permohonan Prabowo-Sandiaga yang dibacakan dalam sidang perdana 14 Juni lalu tak jelas atau kabur. Dalam uraian pokok perkara permohonan, menurut Yusril, tim Prabowo menyatakan MK adalah pengawal konstitusi sehingga perlu mengadili kecurangan. Tim Jokowi menilai kuasa hukum Prabowo ingin menambah kewenangan Mahkamah.
"Frasa 'Sehingga Perlu Mengadili' secara eksplisit dan verbatim menunjukkan kehendak subyektif Pemohon agar Mahkamah mempertimbangkan untuk menerima Permohonan Pemohon untuk diproses beyond the law atau di luar ketentuan hukum yang berlaku," ucap Yusril.
Selanjutnya, tim hukum Jokowi menilai pihak Prabowo tidak memahami konteks, substansi, dan tata cara dalam pengajuan sengketa pilpres. Yusril mengatakan sikap tim 01 yang menyoal formalitas pengajuan dan substansi permohonan bukan untuk mencari-cari kesalahan. Namun mereka menilai pelanggaran dan kelalaian itu dilakukan kubu Prabowo.
"Berdasar secara hukum bagi Mahkamah untuk menyatakan Permohonan Pemohon kabur dan karenanya tidak dapat diterima," ucap Yusril.
Poin eksepsi yang ketiga berisi keberatan tim Jokowi soal perbaikan permohonan oleh kuasa hukum Prabowo. Pada sidang 14 Juni lalu, pihak pemohon membacakan permohonan versi perbaikan yang diserahkan ke MK pada 10 Juni. Adapun berkas permohonan awal didaftarkan ke Mahkamah pada 24 Mei lalu.
Baca: Tim Hukum Jokowi Singgung Tantangan Post Truth di Sidang MK
Tim Jokowi berpendapat perbaikan permohonan dikecualikan untuk sengketa pilpres. Persoalan perbaikan ini telah menjadi polemik sejak dilayangkan dan dalam sidang Jumat pekan lalu 14 Juni 2019.