Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah - DPR Sepakat Cabut Draf RUU Permusikan dari Prolegnas

image-gnews
Penyanyi Glenn Fredly bersama musisi Anang Hermansyah saat diskusi kisruh Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan bersama kalangan musisi di Cilandak Town Square, Jakarta 04 Februari 2019. Sejumlah musisi ikut berdiskusi terkait pro kontra kisruh RUU Permusikan yang diikuti musisi diantaranya Chandra Darusman, Dewa Budjana, Marcell Siahaan, Kunto Aji, Once Mekel, Eva Celia, Andien, Syahaharani. TEMPO/Nurdiansah
Penyanyi Glenn Fredly bersama musisi Anang Hermansyah saat diskusi kisruh Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan bersama kalangan musisi di Cilandak Town Square, Jakarta 04 Februari 2019. Sejumlah musisi ikut berdiskusi terkait pro kontra kisruh RUU Permusikan yang diikuti musisi diantaranya Chandra Darusman, Dewa Budjana, Marcell Siahaan, Kunto Aji, Once Mekel, Eva Celia, Andien, Syahaharani. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah resmi mengeluarkan draf Rancangan Undang-undang atau RUU Permusikan dari Program Legislatif Nasional 2019. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan penarikan draf itu resmi dilakukan melalui rapat kerja khusus dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang digelar sore tadi.

Baca: Anang Tarik RUU Permusikan, Glenn Fredly: Momentum Berbenah

"Tadi raker dengan Pak Laoly dengan DPD dan Baleg menyepakati penarikan RUU Musik sesuai permohonan pengusul Saudara Anang Hermansyah," kata Supratman kepada Tempo, Senin malam, 17 Juni 2019. Dengan demikian, kata Supratman, otomatis pembahasan draf RUU Permusikan tak berlanjut.

Draf RUU Permusikan yang diusulkan anggota Komisi X DPR sekaligus musisi Anang Hermansyah ini memang sempat menuai polemik. Sejumlah musisi protes dan meminta draf RUU itu dicabut. Mereka menilai ada sejumlah pasal dalam draf itu yang justru berpotensi menjadi pasal karet.

Beberapa pasal bermasalah di antaranya pasal 5 dan 50 yang mengatur ihwal larangan-larangan terhadap musisi dalam berkarya dan implikasi pidana jika melanggar larangan itu. Ada pula pasal 32, 33, 34, dan 35 yang mengatur soal uji kompetensi dan sertifikasi bagi musisi.

Selain itu, pasal yang mengharuskan musisi menggandeng promotor berlisensi saat menggelar pertunjukan juga menuai kritik karena dinilai menyusahkan musisi indie. Para musisi yang menolak tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Mereka juga mengkritik Anang sebagai anggota Dewan yang dinilai salah arah dalam merumuskan RUU Permusikan itu.

Akun media sosial Twitter Koalisi,@kntlruup pun langsung merespons dicabutnya draf RUU Permusikan sore ini. "Teman-teman, ada berita baik bahwa RUU Permusikan telah resmi ditarik DPR dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2019 pada pukul 17.00 WIB hari ini. #BersamaBatalkanRUUPermusikan," demikian cuit akun tersebut pada pukul 17.58 sore tadi.

Supratman mengatakan Dewan mengapresiasi semua masukan dari para musisi. Dia berujar, dicabutnya draf RUU itu juga menandakan bahwa Dewan mendengar pendapat dari musisi dan stakeholder lainnya. Dia pun mengapresiasi Anang yang telah mencabut resmi usulannya.

Menurut Supratman, kalaupun tak dicabut draf RUU Permusikan ini kecil kemungkinan bisa rampung. Sebab, periode kerja DPR kini hanya tersisa sekitar dua bulan.

Baca: Hari Musik Nasional, Momen Memikirkan Landasan Bermusik

"Jadi itu sikap yang sangat baik yang ditunjukkan oleh Anang mendengar para musisi maupun stakeholder untuk menarik dan kami mengapresiasi. Makanya tadi rapat khusus untuk penarikan RUU Perrmusikan tadi itu," kata politikus Partai Gerindra ini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

31 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa. TEMPO/Imam Sukamto
Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.


Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

26 Desember 2023

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.


KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

19 Desember 2023

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.


Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

15 November 2023

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belakangan menjadi sorotan atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.


Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

21 Agustus 2023

(Dari kiri) Plt Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi; Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa; dan Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bachtiar Utomo berfoto bersama peserta Raimuna Nasional ke-62 di Buperta Cibubur, Jakarta Timur, pada Ahad, 20 Agustus 2023. Mereka hadir merayakan Hari Indonesia Menabung di gelaran tersebut. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

Pemerintah tengah merancang peraturan OJK atau POJK tentang bursa karbon.


Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.


Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

14 Juli 2023

Presiden Joko Widodo menyapa Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan selama Kunjungan Kehormatan pada Pertemuan Menteri Luar Negeri Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) di Jakarta, 14 Juli 2023. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana/Pool
Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

Sosiolog Unair Tuti Budirahayu menilai pindah kewarganegaraan itu hal ini sebagai sebuah fenomena migrasi yang lumrah terjadi.


Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

21 Juni 2023

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuannya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord dalam konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.' TEMPO/ Febri Angga Palguna
Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh LSM atau NGO di Indonesia. Bagaimana syarat mendirikan LSM?


Daftar 11 Sekolah Kedinasan di Bawah Kementerian, Berikut Alamat dan Program Studi

15 Juni 2023

Gedung STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara), Jakarta. Dok. TEMPO/ Rendra
Daftar 11 Sekolah Kedinasan di Bawah Kementerian, Berikut Alamat dan Program Studi

Salah satu kelebihan sekolah kedinasan adalah adanya jaminan ikatan dinas yang membuat lulusannya dapat langsung bekerja di instansi pemerintahan.