TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah resmi mengeluarkan draf Rancangan Undang-undang atau RUU Permusikan dari Program Legislatif Nasional 2019. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan penarikan draf itu resmi dilakukan melalui rapat kerja khusus dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang digelar sore tadi.
Baca: Anang Tarik RUU Permusikan, Glenn Fredly: Momentum Berbenah
"Tadi raker dengan Pak Laoly dengan DPD dan Baleg menyepakati penarikan RUU Musik sesuai permohonan pengusul Saudara Anang Hermansyah," kata Supratman kepada Tempo, Senin malam, 17 Juni 2019. Dengan demikian, kata Supratman, otomatis pembahasan draf RUU Permusikan tak berlanjut.
Draf RUU Permusikan yang diusulkan anggota Komisi X DPR sekaligus musisi Anang Hermansyah ini memang sempat menuai polemik. Sejumlah musisi protes dan meminta draf RUU itu dicabut. Mereka menilai ada sejumlah pasal dalam draf itu yang justru berpotensi menjadi pasal karet.
Beberapa pasal bermasalah di antaranya pasal 5 dan 50 yang mengatur ihwal larangan-larangan terhadap musisi dalam berkarya dan implikasi pidana jika melanggar larangan itu. Ada pula pasal 32, 33, 34, dan 35 yang mengatur soal uji kompetensi dan sertifikasi bagi musisi.
Selain itu, pasal yang mengharuskan musisi menggandeng promotor berlisensi saat menggelar pertunjukan juga menuai kritik karena dinilai menyusahkan musisi indie. Para musisi yang menolak tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Mereka juga mengkritik Anang sebagai anggota Dewan yang dinilai salah arah dalam merumuskan RUU Permusikan itu.
Akun media sosial Twitter Koalisi,@kntlruup pun langsung merespons dicabutnya draf RUU Permusikan sore ini. "Teman-teman, ada berita baik bahwa RUU Permusikan telah resmi ditarik DPR dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2019 pada pukul 17.00 WIB hari ini. #BersamaBatalkanRUUPermusikan," demikian cuit akun tersebut pada pukul 17.58 sore tadi.
Supratman mengatakan Dewan mengapresiasi semua masukan dari para musisi. Dia berujar, dicabutnya draf RUU itu juga menandakan bahwa Dewan mendengar pendapat dari musisi dan stakeholder lainnya. Dia pun mengapresiasi Anang yang telah mencabut resmi usulannya.
Menurut Supratman, kalaupun tak dicabut draf RUU Permusikan ini kecil kemungkinan bisa rampung. Sebab, periode kerja DPR kini hanya tersisa sekitar dua bulan.
Baca: Hari Musik Nasional, Momen Memikirkan Landasan Bermusik
"Jadi itu sikap yang sangat baik yang ditunjukkan oleh Anang mendengar para musisi maupun stakeholder untuk menarik dan kami mengapresiasi. Makanya tadi rapat khusus untuk penarikan RUU Perrmusikan tadi itu," kata politikus Partai Gerindra ini.