Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gus Sholah Ajak Umat Merajut Persaudaraan Pascapilpres

Reporter

image-gnews
Pemimpin Pondok Pesantren Tebu Ireng, Gus Sholah berbincang dengan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di kediaman Gus Sholah di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, 22 Maret 2017. TEMPO/Friski Riana
Pemimpin Pondok Pesantren Tebu Ireng, Gus Sholah berbincang dengan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di kediaman Gus Sholah di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, 22 Maret 2017. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Sholahuddin Wahid atau Gus Sholah mengajak semua umat kembali merajut persaudaraan pascapemilihan presiden 2019. "Kita menyadari bahwa pada saat ini ukhuwah insaniyahukhuwah wathoniyah  dan ukhuwah islamiyah tengah mengalami gangguan serius sebagai dampak negatif pemilu." Gus Sholah menyempaikannya dalam siaran pers, Senin, 17 Juni 2019.

Cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hasyim Asyari itu prihatin dengan adanya polarisasi di masyarakat, yang membelah publik sampai ke tataran terbawah. Oleh karena itu, kata dia, semua elemen bangsa berkewajiban memulihkan kembali persaudaraan antarsesama manusia dan menyudahi semua pertikaian terkait pemilihan presiden.

Baca juga: Saat Said Aqil Siradj dan Gus Sholah Bertemu di Tebuireng

"Perbedaan pilihan politik itu wajar, tapi jangan diperuncing yang bisa mengganggu ukhuwah kita.” Suasana Idul Fitri adalah momen yang tepat untuk memperbaiki persaudaraan.

Adik kandung Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu juga berharap dengan kerendahan hati dan meminta seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama dan semua elemen untuk menyuarakan pentingnya silaturahim nasional serta rekonsiliasi sesama anak bangsa.

Mengenai proses penyelesaian sengketa pilpres, Gus Sholah berharap semua pihak untuk percaya sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi. "Semua pihak harus menghormati dan patuh kepada keputusan para hakim konstitusi."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Gus Sholah: Jokowi Harus Gandeng Tokoh Islam 

Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 tahap pertama di MK sudah dimulai dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon digelar pada Jumat lalu, 14 Juni 2019.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Bawaslu, KPU, dan pasangan calon 01 akan digelar besok, 18 Juni 2019 pukul 09.00. Sidang MK itu awalnya diagendakan digelar Senin, 17 Juni 2019 pukul 09.00. Namun ditunda sehari untuk memberikan kesempatan bagi KPU mempersiapkan jawaban.


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Ragam 'Sentilan' Pendukung Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga di MK

23 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ragam 'Sentilan' Pendukung Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga di MK

H-3 putusan sidang sengketa pilpres, pendukung Prabowo-Gibran mengirim karangan bunga ke MK yang berisikan 'sentilan'.


Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies dan Ganjar optimistis MK yakin akan mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu Prabowo meyakini sebaliknya.


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

1 hari lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

MK hanya mendalami 14 dokumen sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024.


Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

2 hari lalu

MA diamankan Polda Riau karena diduga memanipulasi suara hakim MK soal sengketa hasil pilpres. ANTARA/HO-Polda Riau
Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

Polda Riau menciduk seorang pria di Rokan Hilir Riau karena mengedit suara hakim MK soal putusan sengketa pilpres. Ada narasi jogetin aja.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

2 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

2 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

CEO Apple, Tim Cook, melakukan kunjungan ke kantor Menteri pertahanan Prabowo Subianto usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?