Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK: Periksa Saksi Sengketa Pilpres Bisa via Konferensi Video

image-gnews
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memundurkan jadwal sidang lanjutan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 17 Juni 2019, menjadi Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memundurkan jadwal sidang lanjutan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 17 Juni 2019, menjadi Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membuka peluang memeriksa saksi sidang sengketa Pilpres 2019 melalui video conference dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Baca: Dokumen Bukti Sengketa Pilpres Prabowo Tak Jadi Sampai 12 Truk

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, mengatakan lembaganya sudah memiliki aturan terkait metode ini. "Persidangan jarak jauh sebetulnya tidak ada masalah, ada aturannya. Hanya kami belum terima surat resmi terkait itu," kata Fajar di gedung MK, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.

Pemeriksaan saksi lewat video conference ini sebelumnya dilontarkan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menjadi pemohon dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019.

Juru bicara BPN Andre Rosiade mengatakan, metode ini diusulkan demi keamanan para saksi mereka yang akan memberikan keterangan di persidangan.

Tim kuasa hukum BPN juga telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi mereka. Metode video conference ini pun, kata Andre, juga merupakan salah satu cara yang dimiliki LPSK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," kata Andre lewat keterangan tertulis, Ahad, 16 Juni 2019.

Menurut Fajar, penggunaan video conference ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Selama ini, MK menggunakan fasilitas video conference yang terdapat di 42 Fakultas Hukum di seluruh Indonesia.

"Apakah akan memanfaatkan itu atau tidak monggo, nanti hakim yang memutuskan," ujarnya.

Baca: Jadwal Sidang MK Mundur, Putusan Sengketa Hasil Pilpres Tetap 28

Fasilitas video conference ini, lanjut Fajar, biasanya digunakan demi efisiensi dan efektivitas lantaran persoalan jarak. Adapun persoalan keamanan saksi, kata dia, akan dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim. "Namanya orang memohon, meminta, kan boleh saja. Tergantung majelis, kalau menilai perlu ya kita tunggu saja," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

29 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

KPU merespons soal dalil Ganjar-Mahfud soal Presiden Jokowi yang melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2024.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memberi salam calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?


Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

KPU menganggap aneh bahwa Anies-Muhaimin baru mengajukan keberatan soal pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.


300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

1 jam lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

Sebanyak 300 orang mengirimkan amicus curiae ke MK atas permohonan sengketa hasil Pilpres. Berikut penjelasan soal amicus curiae.


Otto Hasibuan Sebut Prabowo-Gibran Berencana Datang ke Sidang Sengketa Pilpres di MK

2 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Otto Hasibuan Sebut Prabowo-Gibran Berencana Datang ke Sidang Sengketa Pilpres di MK

Pengacara Otto Hasibuan mengatakan Prabowo dan Gibran berencana hadir dalam sidang sengketa Pilpres.


Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

2 jam lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

3 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


MKMK Kembali Putuskan Anwar Usman Melanggar Etik, Ini Sanksinya

4 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MKMK Kembali Putuskan Anwar Usman Melanggar Etik, Ini Sanksinya

MKMK memutuskan Hakim Anwar Usman melanggar etik karena pernyataannya soal pencopotannya sebagai Ketua MK.


MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Soal Tudingan Terafiliasi PDIP

5 jam lalu

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berbicara kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Soal Tudingan Terafiliasi PDIP

MKMK memutuskan Hakim Saldi Isra tidak melanggar kode etik atas dugaan terafiliasi PDIP.


300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres

5 jam lalu

Puluhan emak-emak massa dari kelompok pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut, 1 Anies Baswedan-Muhaimmin Iskandar (AMIN) melakukan aksi demo tolak pemilu curang di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. Dalam aksinya massa meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar mendiskwalifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomkr urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka yang dianggap melakukan kecurangan dalam Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres

Sebanyak 300 orang mengirimkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi atas permohonan sengketa hasil Pilpres.