TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, meminta orang baik mau mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023. "Kami harap seluruh orang baik di negeri ini mulai dari akademisi kampus hingga tokoh anti korupsi mendaftar," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Juni 2019.
Ia menjelaskan KPK perlu dipimpin oleh orang baik. Alasannya, jika pimpinan lembaga antirasuah itu pernah melanggar hukum, etika, atau norma di tengah masyarakat bisa menjadi hambatan dalam memberantas korupsi. Hal ini merujuk pada syarat pimpinan KPK sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: Jaksa Agung Masih Sortir Nama Bakal Calon Pimpinan KPK
"Jangan sampai nanti pimpinan KPK yang dipilih merupakan pimpinan yang punya dosa masa lalu.” Ini akan membuat KPK tersandera sehingga tidak berani melangkah, takut menangkapi koruptor karena khawatir dosanya akan terus diungkit-ungkit.
Yudi meminta panitia seleksi calon pimpinan KPK bekerja serius menelusuri rekam jejak tiap pendaftar. Penelusuran jejak digital, wawancara mendalam, keterlibatan masyarakat, maupun kerjasama dengan lembaga negara dan instansi pemerintah merupakan salah satu cara agar benar-benar mendapatkan pimpinan KPK yang baik dan bersih.
Ia meminta Pansel KPK terbuka dalam penelusuran rekam jejak sehingga hasilnya benar-benar valid. “Agar jangan sampai terkesan menjegal salah satu calon dan karena akan menciptakan persepsi ada calon titipan."
Baca juga: Sembilan Kriteria Wajib Pimpinan KPK Versi Koalisi Sipil
Pendaftaran calon pimpinan KPK resmi mulai dibuka hari ini. Anggota Pansel, Harkristuti Harkrisnowo, menuturkan pendaftaran akan ditutup pada 4 Juli 2019.
Menurut Harkristuti, pada tahap pertama pihaknya akan melakukan seleksi administrasi. Setelah itu di tahap kedua para calon akan menghadapi uji kompetensi dengan mengikuti sejumlah tes dan diwajibkan menulis makalah.
Pada tahap berikutnya Pansel akan menggelar tes kesehatan dan tes wawancara. Dalam proses seleksi ini, Pansel KPK turut melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Narkotika Nasional guna menelusuri rekam jejak pendaftar.