TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo berharap jaksa agung yang akan menggantikannya kelak berasal dari kalangan internal kejaksaan. Dia menilai jaksa karir yang paling paham kebutuhan lembaganya. "Saya selalu katakan seyogyanya kejaksaan dipimpin oleh jaksa internal, mereka yang paling tahu tugas jaksa," kata dia di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2019.
Prasetyo mengibaratkan kejaksaan itu tidak seperti kendaraan yang bila rusak bisa ditinggal begitu saja. Karena itu, menurutnya jaksa agung yang jaksa karir akan bekerja lebih baik karena memiliki keterikatan dengan lembaganya. "Jadi bila rusak diperbaiki, dibenahi, tidak ditinggalkan."
Baca juga: Jaksa Agung Nilai Kasus Makar dan Senjata Kivlan Zen Berkaitan
Sebelum menjadi jaksa agung, Prasetyo menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ia kemudian keluar dan masuk ke Partai Nasdem. Setelah terpilih menjadi Jaksa Agung, Prasetyo mengundurkan diri dari partai bentukan Surya Paloh itu.
Penunjukan Prasetyo menjadi Jaksa Agung sempat memunculkan penolakan karena dia pernah tergabung dalam parpol.
Baca juga: Tim Asistensi Hukum Dibentuk Wiranto, Ini Fungsi dan Wewenangnya
Pemilihan jaksa agung adalah hak prerogatif presiden. Undang-Undang Kejaksaan menyatakan bahwa syarat menjadi Jaksa Agung adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berlatar belakang sarjana hukum, sehat jasmani dan rohani, serta berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Selain itu, jaksa agung juga tidak boleh merangkap jabatan.