TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya telah menerima berkas kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Kelengkapan berkas itu masih diteliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca: Tangan Terborgol, Eggi Sudjana Kembali Diperiksa Kasus Makar
"Saat ini berkas itu masih diteliti," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Mukri, di Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Mukri menjelaskan pihaknya masih meneliti kelengkapan formil dan materil berkas tersebut. Ia mengatakan bila sudah dinyatakan lengkap, berkas akan naik ke tahap penuntutan. "Kalau belum memenuhi akan dikembalikan," kata dia. Mukri mengatakan kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk menentukan kelengkapan berkas tersebut.
Polisi melimpahkan berkas Eggi ke kejaksaan pada Senin, 10 Juni 2019. Sebelumya, Eggi ditetapkan menjadi tersangka makar pada Senin, 13 Mei 2019. Calon legislatif dari PAN itu resmi ditahan sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma
Eggi dilaporkan politikus PDIP Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power. Dia dilaporkan atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
ADAM PRIREZA