Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Tunjuk 5 Jaksa Tangani Kasus Makar Sofyan Jacob

Reporter

image-gnews
Sofyan Jacob. Dok.TEMPO/ Bernard Chaniago
Sofyan Jacob. Dok.TEMPO/ Bernard Chaniago
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menunjuk lima jaksa untuk menangani kasus makar yang menjerat mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Jenderal Purnawirawan Sofyan Jacob. "Jaksa yang ditunjuk kurang lebih sekitar lima orang untuk menangai perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2019.

Baca: Sofyan Jacob Tersangka Makar, Menhan: Tak Ada yang Kebal Hukum

Mukri mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Sofyan Jacob pada 16 Mei 2019.

Polisi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Sebelum ditetapkan jadi tersangka, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Sofyan disangka makar berdasarkan isi sebuah rekaman video. "Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono.

Mantan Kapolda Metro Jaya yang menjabat di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri itu dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri yang juga pelapor kasus makar tersangka Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Selanjutnya, laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Alasan Polisi Tetapkan Eks Kapolda Sofyan Jacob Tersangka Makar

Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

ADAM PRIREZA | ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

16 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

3 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

5 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena penyidik Krimsus Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.


Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kamis

7 hari lalu

Tersangka Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Tiga tersangka kasus korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated atau MBZ yaitu Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, dan tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kamis

Kejaksaan Agung menemukan persekongkolan untuk mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.


Korupsi PT Timah, Jampidsus Kejagung Sita Uang Tunai Rp 10 Miliar dan SGD 2 Juta

10 hari lalu

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022./Dok. Kejagung RI
Korupsi PT Timah, Jampidsus Kejagung Sita Uang Tunai Rp 10 Miliar dan SGD 2 Juta

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyita barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen kasus korupsi tata niaga timah.


Fakta Terbaru: 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur atas Kasus Dugaan Pemalsuan DPT

12 hari lalu

Gakkumdu Selidiki Dugaan Manipulasi Data Pemilih oleh PPLN Kuala Lumpur
Fakta Terbaru: 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur atas Kasus Dugaan Pemalsuan DPT

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sudah lengkap dan siap disidang.


Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan Kasus Antam Lawan Kejagung, Ini Kata Pengacara

12 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan Kasus Antam Lawan Kejagung, Ini Kata Pengacara

Kasus perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.


Sidang Gugatan Prapradilan Budi Said Ditunda karena Kejagung Belum Siapkan Jawaban, Dilanjutkan Besok

13 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Gugatan Prapradilan Budi Said Ditunda karena Kejagung Belum Siapkan Jawaban, Dilanjutkan Besok

Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali ditunda untuk yang kedua kalinya.


Crazy Rich Budi Said Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Pengacara Klaim Penetapan Tersangka Tidak Sah

13 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Crazy Rich Budi Said Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Pengacara Klaim Penetapan Tersangka Tidak Sah

Pengacara Budi Said, Sudiman Sidabukke, mengklaim penetapan tersangka terhadap crazy rich Surabaya itu tidak sah karena tidak ada bukti.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

17 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.