TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin menyiapkan keterangan untuk permohonan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 versi perbaikan yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keterangan itu tertuang sebagai tambahan keterangan atas permohonan Prabowo-Sandiaga.
Baca: Kubu Prabowo Minta MK Melibatkan LPSK dalam Sengketa Pilpres
"Kami menambahkan keterangan, yang kami sebut sebagai “tambahan keterangan atas tambahan permohonan Pemohon” yang isinya memberikan keterangan atau menanggapi tambahan permohonan Pemohon yang diserahkan tanggal 10 Juni," kata Yusril melalui pesan kepada Tempo, Ahad malam, 16 Juni 2019.
Yusril menuturkan, pada dasarnya keterangan atau tanggapan dari kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf tak berubah dari yang telah disusun dan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada 12 Juni. Keterangan ini merujuk pada permohonan yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga versi awal, yang didaftarkan pada 24 Mei.
Yusril berujar, pihaknya menganggap permohohan tanggal 24 Mei tak mengalami perubahan. Dia mengutip pernyataan Ketua MK Anwar Usman yang mempersilakan pembacaan permohonan 'bertitik tolak dari permohonan tanggal 24 Mei'.
Mahkamah, kata dia, juga hanya meregister permohonan tanggal 24 Mei itu. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga merujuk ucapan juru bicara MK, Fajar Laksono yang mengatakan bahwa berkas permohonan 10 Juni statusnya 'dilampirkan pada permohonan tanggal 24 Mei'.
"Jadi kami tidak menganggap permohonan yang diserahkan tanggal 10 Juni sebagai perubahan atas permohonan yang diserahkan tanggal 24 Mei dan diregistrasi sebagai permohonan oleh MK," ucapnya.
Persoalan berkas perbaikan ini menjadi polemik sejak didaftarkan hingga dibacakan pada persidangan perdana sengketa hasil pilpres 2019 pada Jumat pekan lalu, 14 Juni 2019. Hakim MK pun meminta perbaikan permohonan itu tak dipersoalkan oleh tim Jokowi-Ma'ruf maupun Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon.
"Semua serahkan kepada Mahkamah. Nanti Mahkamah yang akan menilai secara cermat, bijaksana, dan seksama berdasarkan argumentasi dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," kata hakim MK Suhartoyo saat sidang, Jumat, 14 Juni 2019.
Baca: Ahli Hukum: Tak Ada Tahapan Perbaikan Permohonan di Sidang MK
Prabowo-Sandiaga mengajukan sengketa hasil pilpres 2019 menyoal keputusan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU. Perhitungan KPU mencatat Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sedangkan Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 45,50 persen.
Menurut mereka, perhitungan yang benar adalah perolehan suara sebesar 71.247.792 suara (52 persen) untuk Prabowo-Sandiaga dan 62.886.362 suara (48 persen) untuk Jokowi-Ma'ruf.