TEMPO.CO, Jakarta-Kuasa hukum terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto alias Setnov, Maqdir Ismail, menilai pemindahan kliennya dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor adalah sanksi yang berat. Sebab, kata Maqdir, Setya Novanto jadi jauh dari kawan-kawannya.
"Dipindah itu kan sanksi yang berat. Ini musibah, karena dia kan jauh dari kawan-kawan yang sudah lama selalu sama-sama," kata Maqdir kepada Tempo, Minggu, 16 Juni 2019.
Baca Juga: Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur Supaya Jera
Setya Novanto dipindah ke lapas yang lebih ketat setelah sempat kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. Ia kemudian diketahui berada di Padalarang. Namun Maqdir belum tahu apa sebenarnya yang dilakukan Setya Novanto di toko bangunan daerah Padalarang.
"Saya belum tahu informasinya. Lagi agak risih untuk tanya istri beliau. Orang lagi dapat musibah karena 'pelesiran' ke toko bangunan, he-he-he," kata Maqdir.
Ketika ditanya langkah berikutnya jika Setya Novanto akan resmi dipindahkan ke Gunung Sindur, Maqdir mengaku masih belum tahu apa yang akan dilakukannya. "Kami belum mikirin rencana. Saya (juga) belum ada rencana ke Pak Novanto dan belum ada rencana ke Dirjen Lapas," katanya.
Simak Juga: Soal Penahanan Setya Novanto, Ini Kata Kepala Rutan Gunung Sindur
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Liberti Sitinjak membenarkan bahwa Setya Novanto sempat melarikan diri dari Rumah Sakit Santosa Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 14 Juni 2019. Malam hari pukul 22.15 WIB, Liberti memindahkan Setya menuju Lapas Gunung Sindur.
Keputusan ini diambil lantaran Lapas Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun one man one cell untuk teroris. Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib yang dilakukan Setya Novanto.